OJK Minta Masyarakat yang Tertipu Pinjaman Onlie Lapor ke Polisi
Jakarta, Inako
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau kepada masyarakat yang tertipu pinjaman dari financial technology (fintech) alias utang online untuk langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Itu laporkan ke Polisi, kalau merasa dirugikan masyarakat silahkan laporkan ke OJK dan lapor ke Polisi," kata Wimboh di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Nantinya, kata Wimboh, aduan tersebut akan ditangani pihak kepolisian bila korban memiliki bukti yang kuat.
"Jadi nanti itu pasti akan dikejar kalau memang ada bukti masyarakat tersebut ditipu," katanya.
Masyarakat pun harus berhitung sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar sebelum memanfaatkan utang online tersebut. Bila sekiranya tak mampu membayar, lebih baik utang online tersebut dihindari.
"Iya kan masyarakat harus sadar, kalau pinjam itu harus melihat untuk kepentingan apa dan melihat kemampuannya, ini kan pinjam tidak hanya ke-fintech saja, kemana pun masyarakat harus mengukur kebutuhan dan kepentingannya, mungkin itu yang harus dipahami," kata Wimboh.
Ya kalau nggak mampu bayar dan keperluannya tidak urgent ya mestinya harus bisa berfikir sendiri, jadi ini kan sebenarnya banyak hal yang itu terjadi bukan hanya terjadi di fintech karena nggak hati-hati," sambung dia.
Lebih dari itu, Wimboh menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan pinjaman terhadap aplikasi utang online yang sudah terdaftar di OJK.
TAG#Pinjaman Online, #Utang Online, #Finteck, #OJK
188641923
KOMENTAR