OJK Perlu Longgarkan Batas Kredit Bermasalah Bagi Perbankan

Hila Bame

Wednesday, 16-09-2020 | 20:06 pm

MDN
Ilustrasi (ist)

 

Jakarta, Inako

Ekonom senior Indef sekaligus Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan saat ini batas rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) adalah sebesar 5%. Setelah kebijakan restrukturisasi kredit berakhir, kualitas kredit bisa memburuk. Apalagi ditambah dengan kredit-kredit yang telah bermasalah sebelum pandemi.

Otoritas Jasa Keuangan perlu memperlonggar batas rasio kredit bermasalah menjadi di atas 5% untuk meningkatkan kepercayaan nasabah menempatkan dana di bank.

Menurutnya, kebijakan pelonggran NPL ini akan mengarah pada market conduct atau pengawasan perilaku jasa keuangan dalam memberikan kepercayaan pada nasabah.

"Supaya orang tetap percaya tempatkan uangnya di bank, jadi lebih ke arah market conduct, berikan kepercayaan pada nasabah," katanya dalam webinar, Selasa (15/9/2020).

 

TAG#OJK, #AVILIANI

188643094

KOMENTAR