OJK: Perubahan Status Tercatat 8 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital
Jakarta, Inako
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pencabutan status tercatat atas 6 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan menetapkan tidak berlakunya status tercatat atas 2 Penyelenggara IKD lainnya.
BACA JUGA:
Dana iuran Peserta Tapera Sebagian akan Diinvestasikan
Dari 6 Penyelenggara IKD yang dicabut status tercatatnya tersebut, terdiri dari 5 mengajukan permohonan pencabutan atas inisiatif sendiri, dan 1 melakukan perubahan terkait model bisnis, proses bisnis, kelembagaan, dan operasional IKD tanpa pemberitahuan yang jelas kepada OJK.
Adapun status tercatat 2 Penyelenggara IKD lain dinyatakan tidak berlaku karena berdasarkan hasil Regulatory Sandbox ditetapkan dapat mengajukan proses pendaftaran dan/atau perizinan dibawah kewenangan satuan kerja terkait di OJK.
BACA JUGA:
Dana iuran Peserta Tapera Sebagian akan Diinvestasikan
Daftar nama 6 Penyelenggara IKD yang dicabut status tercatatnya di OJK sebagaimana dimaksud diatas antara lain:
1. PT AGRO WIRA YASA dengan nama platform iGrowChain yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-93/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Blockchain-based;
2. PT AFTEROIL ENERGI UTAMA dengan nama platform AfterOil yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-94/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Blockchain-based;
3. PT BIOSPHERE LESTARI ALAM dengan nama platform Biosphere yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-95/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Blockchain-based;
4. PT GAPURA DATA KREASI dengan nama platform DISITU yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-107/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Aggregator;
5. PT YUK HIJRA BERSAMA dengan nama platform Hijra yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-108/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Financing Agent;
6.PT LOANGARAGE INDONESIA dengan nama platform Duit Pintar yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-271/MS.72/2019 tanggal 25 Oktober 2019 dan dikategorikan dalam klaster Aggregator.
Dengan dicabutnya status tercatat atas 6 Penyelenggara IKD tersebut, maka seluruh kegiatan operasional keenam Penyelenggara IKD dimaksud diberhentikan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Adapun 2 Penyelenggara IKD lainnya yang status tercatatnya dinyatakan tidak lagi berlaku diantaranya:
1, PT INDOGOLD SOLUSI GADAI dengan nama platform Indogold yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-102/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Online Gold Depository, yang untuk selanjutnya diteruskan ke Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK.
2. PT STOCKBIT INVESTA BERSAMA dengan nama platform Stockbit yang diberikan status tercatat berdasarkan surat nomor S-106/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster Social Network & Robo Advisor, yang untuk selanjutnya diteruskan ke Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.
Selanjutnya proses pengaturan dan pengawasan lebih lanjut terhadap 2 Penyelenggara IKD dimaksud diserahkan kepada satuan kerja berwenang terkait di OJK.
Sumber Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
KOMENTAR