Pakar Anggap Menteri BPN Paham Aturan HGB

Inakoran

Saturday, 13-01-2018 | 01:55 am

MDN
Pulau reklamsi di Teluk Jakarta [ist]

Jakarta, Inako

Penolakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil  atas pemintaan Pemprov DKI untuk membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi dinilai  sudah tepat.

Hal ini diungkapkan oleh Pakar Hukum Pertanahan Universitas Indonesia Arie S Hutagalung. Ia  mengatakan, penerbitan sertifikat HGB sudah melalui mekanisme panjang.

Selain itu, kata Arie,  para pemegang sertifikat HGB, dalam hal ini pengembang, telah memenuhi setiap kajian yang ditentukan sesuai peraturan, baik itu AMDAL maupun kajian lainnya.

"Saya sangat menghormati sikap dari Pak Menteri itu. Berarti dia tahu banget hukumnya itu. Karena dia menterinya berarti dia tahu banget hukumnya," kata Arie, Jumat (12/1/2018).

Menurut Arie, sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Pemprov DKI seharusnya menghormati perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Ditegaskannya, Pemprov DKI merupakan institusi kelembagaan yang dalam hal ini membuat perjanjian dengan pengembang sebelum memberikan sertifikat HGB di atas HPL. Pemprov DKI bukanlah kepala daerah yang dalam hal ini gubernur maupun wakil gubernur.

"Siapa (pun) yang jadi gubernurnya itu tidak bisa ya (sewenang-wenang). Karena itu perjanjian antara dua pihak. Perjanjian itu harus dihormati ya atas pacta sunt servanda, kata sepakat. Kok tiba-tiba tidak ada angin tidak ada ujan kok minta dibatalkan," papar Arie.

 

KOMENTAR