Permintaan Anies Cabut HGB Pulau Reklamasi Berdampak pada Ketidakpastian Hukum

Inakoran

Friday, 12-01-2018 | 03:03 am

MDN
Pulau reklamasi di Teluk Jakarta [ist]

Jakarta, Inako

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta untuk menunda dan membatalkan seluruh hak guna bangunan (HGB) yang diberikan pada pengembang pulau reklamasi. Tetapi permintaan tersebut langsung ditolak oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.

Menurut Sofyan Djalil, BPN tidak bisa membatalkan sertifikat HGB) pulau reklamasi yang telah diterbitkan. Pasalnya, kalau sertitikat HGB dicabut maka akan berdampak pada ketidakpastian hukum.

[caption id="attachment_15838" align="alignright" width="515"] Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan [ist][/caption]"Kalau kita lihat Perda Zonasi belum ada. Dari situ aja kita sudah tahu bagaimana bisa mengatur lahan-lahannya kalau Perdanya aja belum ada. Jadi zona ini dipakai untuk apa peruntukannya, bagaimana, belum ada. Jadi dasarnya enggak ada. Itu sebabnya saya bilang ditiadakan dulu sampai ada Perda," kata Anies di Balai Kota, Rabu (10/1/2018).

Anies mengatakan saat ini pihaknya masih menyiapkan revisi Raperda, sebelum menerbitkan Perda Zonasi. Ia meyakini tanpa ada Perda, HGB Pulau D tak seharusnya diterbitkan.

Menanggapi permitaan Anies tersebut, pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mesti mempunya alasan kuat untuk meminta membatalkan izin HGB di pulau reklamasi. Karena sebelumnya Pemprov DKI Jakarta  telah meminta penerbitan HGB di pulau reklamasi kepada BPN. Kemudian BPN memberikan izin atas permintaan tersebut.

"Tiba-tiba usul minta batalkan tidak bisa. Bagaimana kredibilitas BPN. Ini aneh. Pemprov DKI Jakarta harus punya alasan kuat untuk meminta pembatalan misalkan salah ukur," ujar Agus di Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Menurut Agus, bila Pemprov DKI Jakarta ingin batalkan HGB di pulau reklamasi, maka sebaiknya ditempuh dengan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Usulkan ke PTUN. Kecuali yang mengajukan pembatalan HGB pihak lain misalkan publik dan pemerintah daerah lain. Ini yang minta HGB dan pembatalan HGB sama (Pemprov DKI Jakarta)," jelas Agus.

 

KOMENTAR