Tidak Berubah dari Sebelumnya, AS Tetapkan Tarif 32% untuk Indonesia

Hila Bame

Thursday, 10-07-2025 | 12:54 pm

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Presiden Donald Trump pada Senin (7/7) menetapkan tarif sebesar 32% untuk produk asal Indonesia. Tarif tersebut tidak berubah dibandingkan tarif awal yang diumumkan oleh Trump pada April 2025.

Masih belum diketahui apakah Indonesia akan mengajukan negosiasi ulang atas ketetapan tarif baru dari AS tersebut.

BACA: 

Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Gram: Kamis (10/7/2025)

 

Pemerintah AS sendiri baru akan mengimplementasikan tarif baru pada 1 Agustus 2025, mundur dari deadline yang ditetapkan sebelumnya pada 9 Juli 2025. Trump pun mengatakan bahwa deadline 1 Agustus 2025 “tidak 100% pasti”, mengisyaratkan bahwa pemerintah AS masih terbuka pada negosiasi lanjutan.

Tarif untuk Indonesia tidak berubah meski pemerintah telah menawarkan paket senilai 34 miliar dolar AS untuk investasi dan impor barang dari AS, yang mencakup pembelian 1 juta ton gandum AS per tahun pada periode 2026–2030 dan pembelian energi senilai 15,5 miliar dolar AS.

Hingga berita ini ditulis, belum ada komentar resmi dari pemerintah Indonesia terkait penetapan tarif baru ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, berharap Indonesia dapat mencapai kesepakatan tarif yang lebih rendah dibandingkan Vietnam, mengingat besaran paket yang ditawarkan oleh Indonesia. Pada pekan lalu, AS menurunkan tarif untuk produk impor Vietnam dari level 46% menjadi 20%, sementara barang dari negara lain yang diangkut melalui Vietnam dikenakan tarif 40%.

Selain Indonesia, AS juga tidak mengubah tarif untuk Thailand di level 36%. Sementara itu, tarif untuk Malaysia naik dari 24% menjadi 25%. Adapun tarif untuk Laos, Myanmar, dan Kamboja diturunkan masing–masing dari 48%, 44%, dan 49% menjadi 40%, 40%, dan 36%.
 

 

KOMENTAR