Polisi Akan Periksa Sofian Djalil Terkait Dugaan Korupsi Pulau Reklamasi
Polisi tengah menyelidiki dugaan korupsi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pulau C dan D, yang merupakan pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. NJOP Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.
Dalam rangka untuk mendapat bukti dugaan korupsi pada proyeksi reklamasi tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Senin (29/1/2018). Sofyan dimintai keterangannya sebagai saksi.
[caption id="attachment_18226" align="alignright" width="515"] Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil [ist][/caption]"Iya betul yang bersangkutan (Sofyan Djalil) akan kami mintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (29/1/2018).
Dalam surat pemanggilan yang beredar, Sofyan dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB hari ini. Namun, menurut Argo pemeriksaan terhadap Sofyan tidak dilakukan di Polda Metro Jaya. "Kami akan periksa beliau (Sofyan Djalil) di kantornya (Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang)," kata Argo.
Seperti diketahui, penetapan NJOP itu dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya barulah ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.
KOMENTAR