Pandemi dan Peristiwa Kependudukan

Hila Bame

Tuesday, 26-10-2021 | 18:22 pm

MDN
Tim IKI bersama Kabid Capil Kab Sragen

 

SRAGEN, INAKORAN

Dunia saat ini masih dilanda pandemi akibat masih menyebarnya Corona Virus-19, atau biasa disingkat Covid-19, namun diantara aktivitas yang tidak bisa dihentikan adalah pencatatan peristiwa kependudukan.

 

Peristiwa penting kependudukan yang dialami seorang warganegara Indonesia berdasarkan peraturan perundangan memang wajib dicatatkan pada dinas kependudukan masing-masing.


BACA:  

IKI, PMS Solo, dan Dukcapil Sukoharjo Fasilitas Akta Lahir Anak Panti

 


Peristiwa penting dimaksud diantaranya adalah peristiwa kelahiran, perkawinan, kematian, perceraian dan sebagainya.

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen adalah salah satu dinas yang harus tetap melakukan pelayanan di tengah pandemi, karena memang tidak mungkin menghentikan layanan sepenuhnya karena peristiwa penting terjadi hampir setiap hari diantara penduduk kabupaten yang merupakan salah satu kabupaten di Jawa Tengah ini.

 

Uny Mawarni, Kepala Bidang Pencatatan Sipil  pada Selasa, 26 Oktober 2021 kepada peneliti IKI yaitu Prasetyadji dan Eddy Setiawan serta Relawan IKI Sragen menyampaikan bahwa Disdukcapil Kabupaten Sragen selama pandemi tetap mengupayakan pelayanan optimal bagi penduduk, diantaranya dengan meningkatkan diri dari pelayanan melalui whatsapp, yang semi manual ke penggunaan aplikasi Sipandu, yang dapat diunduh melalui playstore di telepon pintar warga.

 

“Awal pandemi memang hanya pakai WA, namun ternyata tidak maksimal untuk melayani warga, sehingga akhirnya selain website juga digunakan aplikasi Sipandu yang disambut baik masyarakat.” Ujar Uny.

Pandemi tampaknya memang mendorong percepatan digitalisasi layanan di berbagai bidang, dan hal ini juga terjadi di Sragen dimana kedua pihak yaitu pemerintah maupun masyarakat sama-sama berusaha beradaptasi dengan penggunaan aplikasi digital dalam pelayanan, dan setelah 1 tahun pandemi, masyarakat sudah semakin terbiasa menggunakan pelayanan online.

 

Uny juga menjelaskan bahwa layanan awalnya masih mengijinkan warga yang berkepentingan datang, dengan pembatasan jumlah dan prokes, namun beberapa pegawai sempat dinyatakan positif Covid-19 sehingga akhirnya yang di kedepankan adalah pelayanan online dan hingga kini masyarakat yang datang hanyalah yang dokumennya bermasalah. Sedangkan pengajuan dokumen dukcapil reguler seluruhnya dilayani secara online.

 

Pandemi adalah kenyataan yang tidak bisa ditolak, ia hadir dan menjadi keseharian manusia hari ini, namun di sisi lain peristiwa kependudukan juga bukan sesuatu yang bisa dihentikan atau dilarang untuk terjadi, ia juga merupakan bagiah kehidupan manusia. Maka penggunaan teknologi informasi sudah menjadi tuntutan di jaman penuh ketidakpastian ini.

 

Kunjungan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) ke Kabupaten Sragen, selain melakukan koordinasi dengan dukcapil juga melakukan pertemuan dengan jejaring IKI yang baru yaitu Bapak Cahyono, Jiu Ing, Hwang, dan kawan-kawan, untuk berjuang bersama mendampingi penduduk memperoleh identitas hukum sebagai warganegara Indonesia. @esa

KOMENTAR