Panglima TNI Sebut Jumlah Prajurit TNI yang Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bertambah Menjadi 10 orang

Timoteus Duang

Tuesday, 24-05-2022 | 11:22 am

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Kasus kerangkeng manusia yang melibatkan tersangka utama Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin memasuki babak baru.

 

Pendalaman terhadap kasus itu terus dilakukan dan kepolisian telah menemukan tersangka baru.

Tersangka baru itu merupakan seorang prajurit TNI. Kini jumlah prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tak berperikemanusiaan itu telah bertambah menjadi sepuluh orang.

Hal ini disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor PBNU Jakarta pada Senin, 23 Mei 2022.

 


Baca juga

Wow, Surat Cinta Jesse Choi untuk Maudy Ayunda Bikin Netizen Baper


 

Pada kesempatan itu, Andika menegaskan bahwa proses hukum terhadap kesepuluh prajurit TNI itu masih terus berjalan sebagaimana mestinya.

Dia juga meminta supaya para korban mau mengungkapkan semua pihak yang terlibat di dalam kasus kerangkeng tersebut.

Hal ini bertujuan agar semua orang yang sudah terlibat sejak tahun 2011 itu dimintai pertanggungjawaban.

 


Baca juga

Olla Ramlan Sudah Pisah Rumah dengan Aufar Hutapea?


 

Pada awal April tahun ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin menjadi tersangka kasus Kerangkeng manusia. Bersama Terbit, ditetapkan pula delapan tersangka lainnya.

Karena perbuatan melawan hukum tersebut, Terbit dijerat Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.

 

KOMENTAR