Parkir Liar Makin Marak, Pemprov Jakarta Imbau Pemilik Restoran Siapkan Lahan Parkir

Timoteus Duang

Monday, 20-01-2025 | 10:33 am

MDN

JAKARTA, INAKORAN.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau para pemilik restoran di wilayah Jakarta untuk menyediakan lahan parkir bagi para pengunjung.

Imbauan ini dikeluarkan karena maraknya parkir liar, termasuk yang menyalahgunakan trotoar sebagai lahar parkir, sehingga mengganggu pedestrian.

 

"Pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir yang cukup untuk menampung kendaraan pengunjung,” ujar Kepala Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satriadi Gunawan, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (20/1/2024).

Satriadi mengingatkan, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, Satriadi juga mengingatkan para pengunjung restoran untuk tidak memarkir kendaraan mereka di trotoar saat mengunjungi restoran.

"Pengunjung restoran perlu memahami bahwa memarkir kendaraan di trotoar merupakan pelanggaran Perda yang sekaligus mengambil hak pejalan kaki," ucap dia.

Untuk melakukan pengawasan, Satpol PP DKI Jakarta bekerja sama dengan perangkat daerah serta unsur wilayah terkait, demi menjaga ketertiban umum.

"Mari kita jaga trotoar agar digunakan sesuai dengan fungsinya. Bersama-sama, kita bisa menciptakan Jakarta yang lebih tertib, tenteram, dan nyaman bagi semua," kata dia.

 

KOMENTAR