PDI Perjuangan Gugat Hasil Pilkada Jateng dan Jatim ke MK

Timoteus Duang

Thursday, 12-12-2024 | 12:07 pm

MDN
Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi

JAKARTA, INAKORAN.com - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta mengajukan gugatan atas hasil Pilkada di Jawa Tengah dan Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12/2024).

Ketua DPP PDI Perjuangan (partai pengusung kedua paslon) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Roni Talapessy menyebut, hasil Pilkada Jawa Tengah digugat karena adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum.

“Dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa dan lain-lain ini akan kita buktikan di sidang Mahkamah Konstitusi,” ujar Roni, di Aula Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (11/12/2024) malam.

Sementara itu, untuk Pilkada Jawa Timur, kata Roni, terdapat perselisihan surat suara yang tidak terpakai antara penghitungan di tingkat kabupaten/kota dengan penghitungan di tingkat provinsi.

“Total surat suara yang tidak terpakai di provinsi itu berbeda dengan jumlah surat suara tidak terpakai di kabupaten/kota” kata Roni.

Lebih lanjut Roni menyebut, secara umum Pilkada 2024 berjalan tidak baik. Oleh karena itu, MK menjadi benteng terakhir dari demokrasi sesuai dengan cita-cita reformasi.

KOMENTAR