Pemerintah Lelang SUN Selasa (22/9), intip disini Seri-Seri yang dijual

Hila Bame

Monday, 21-09-2020 | 16:43 pm

MDN
Ilustrasi (ist)

Jakarta, Inako

 

Target indikatif dari lelang SUN 22 September 2020 ditargetkan  senilai Rp20 triliun hingga maksimal senilai Rp40 triliun.

Pemerintah berencana melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) besok, Selasa (22/9/2020), untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.

Apa itu SUN?

Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

Sumber Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR Kementerian Keuangan, pemerintah akan menawarkan tujuh seri yang terdiri dari SPN03201223 (new issuance), SPN12210701 (reopening), FR0086 (reopening), FR0087 (reopening), FR0080 (reopening), FR0083 (reopening), dan FR0076 (reopening).


BACA JUGA:  

Kurs Pajak Tanggal Berlaku: 16 September 2020 - 22 September 2020


Intip profil masing-masing seri yang akan dilelang sebagai berikut:

  • Surat Perbendaharaan Negara seri SPN03201223 (Diskonto; 23 Desember 2020);
  • Surat Perbendaharaan Negara seri SPN12210701 (Diskonto; 1 Juli 2021);
  • Obligasi Negara Seri FR0086 (5,50000%; 15 April 2026);
  • Obligasi Negara Seri FR0087 (6,50000%; 15 Februari 2031);
  • Obligasi Negara Seri FR0080 (7,50000%; 15 Juni 2035); 
  • Obligasi Negara Seri FR0083 (7,50000%; 15 April 2040); dan
  • Obligasi Negara Seri FR0076 (7,37500%; 15 Mei 2048).

     

Target indikatif dari lelang SUN 22 September 2020 ditetapkan senilai Rp20 triliun dan target maksimal senilai Rp40 triliun.

Alokasi pembelian nonkompetitif SPN03201223 dan SPN12210701 ditetapkan 50 persen dari jumlah yang dimenangkan. Sementara alokasi pembelian nonkompetitif dari 5 seri obligasi negara ditetapkan 30 persen dari jumlah yang dimenangkan.

Lelang dibuka pada Selasa (22/9/2020) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. 

Setelmen akan dilaksanakan pada 24 September 2020 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).  

Dalam lelang SUN pada prinsipnya semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. 

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.

 

TAG#SUN, #KEMENKEU

161673991

KOMENTAR