Pemerintah Minta Perusahaan Kecil Cari Dana Lewat Pasar Modal

Sifi Masdi

Sunday, 25-08-2019 | 16:32 pm

MDN
Bursa Efek Indonesia [ist]

Jakarta, Inako

Pemerintah akan mendorong supaya perusahaan kecil ikut mendapatkan pendanaan dari Pasar Modal dimana regulasinya tengah dikaji saat ini.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan perusahaan skala kecil dan menengah pun didorong untuk memperoleh pendanaan dari pasar modal. Salah satunya dengan menerapkan segmentasi pendanaan di pasar modal berdasarkan ukuran perusahaan yang membutuhkan dana.

“Saat ini sedang dikaji kebijakan relaksasi kewajiban bagi perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah yang telah menjadi emiten, tanpa mengurangi kualitas keterbukaan informasi yang perlu diketahui oleh investor,” ujar Darmin dalam siaran resmi Sabtu (24/8/2019).

Kebijakan-kebijakan strategis tersebut juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif atau SNKI, selain upaya Pendalaman Sektor Keuangan yang berjalan sebelumnya.

Peningkatan inklusi keuangan melalui ketersediaan akses terhadap berbagai layanan dan produk keuangan akan mendorong pelaku usaha untuk melakukan inovasi, efisiensi maupun investasi. Aktivitas dari pelaku usaha ini akan terkonversi menjadi sebuah output dalam perekonomian dan dalam jangka panjang akan meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi serta mengurangi ketergantungan modal jangka pendek (short term capital inflows).

Menurutnya, pemerintah kian agresif untuk pengembangan pasar modal yakni dengan kemudahan bagi investor dalam mengakselerasi percepatan pembukaan rekening efek untuk meningkatkan basis investor di pasar modal melalui simplifikasi pembukaan rekening efek.

“Dengan kemudahan ini pembukaan rekening efek yang sebelumnya membutuhkan waktu beberapa hari kini dapat dipersingkat menjadi sekitar 30 menit,” ujar Darmin.

Upaya pengembangan pasar modal, lanjutnya, juga dilakukan dengan memberikan kemudahan bagi calon emiten dalam proses Go Public melalui pengintegrasian sistem penyampaian dokumen penawaran umum yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dengan dokumen pencatatan efek pada bursa efek.

Selain itu, Darmin mengatakan bahwa setelah 42 tahun diaktifkannya kembali sejak 15 Agustus 1977, pasar modal Indonesia menerima kado berupa jumlah SID saham yang tercatat 1.000.049 orang melampaui angka milestone satu juta.

KOMENTAR