Pemerintah Percepat Pelaksanaan 1.244 Proyek Investasi

Inakoran

Thursday, 11-01-2018 | 23:52 pm

MDN
Menko Perekonomian Darmin Nasution [ist]

Jakarta, Inako

Pemerintah menggabung fungsi satuan tugas (satgas) percepatan pelaksanaan berusaha dengan satgas paket kebijakan ekonomi (PKE). Tujuannya adalah untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha. Penggabungan terutama pada kelompok kerja (Pokja IV) yang menangani permasalahan yang timbul setelah PKE terbit.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, penggabungan dilakukan agar pelaksanaan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia terealisasi efektif.

"Kami gabungkan, disatukan pekerjaannya karena kami perlu banyak orang," kata Darmin usai rapat koordinasi penyelesaian permasalahan berusaha di kantornya, Rabu (10/1).

Darmin menambahkan pengggabungan itu perlu dilakukan karena hingga saat ini ada 1.244 proyek yang belum terealisasi. Diharapkan dengan penggabungan tersebut proyek-proyek tersebut segera akan terealisasi.

Rincian proyek terdiri atas 1.054 proyek yang baru masuk sejak adanya Perpres Nomor 91 Tahun 2017 mengenai Peraturan Percepatan Pelaksanaan Berusaha pada 24 September 2017 hingga 14 Desember 2017. Nilai proyek yang belum terealisasi itu mencapai US$ 42,6 miliar.

Proyek itu ada dibawah tanggung jawab sejumlah kementerian, misalnya di Kementerian Perdagangan ada 427 proyek yang belum terealisasi. Kemudian di Kementerian Perindustrian 256 proyek dan Kementerian Pariwisata 159 proyek. Lalu sebanyak 190 proyek sisanya merupakan proyek yang masuk pipeline pemerintah sejak 2010 hingga 2017 yang tercatat di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).

Nilai investasi yang belum terealisasi di BKPM itu nilainya mencapai Rp 351 triliun yang merupakan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Lalu US$ 54,6 miliar dari penanaman modal asing (PMA).

KOMENTAR