Pemerintah Siap Kenakan Pajak pada Aset Kripto

Sifi Masdi

Friday, 14-05-2021 | 11:09 am

MDN
Ilustrasi aset Kripto [ist]

Jakarta, Inako

Pemerintah akan mengenakan pajak atas cryptocurrency atau aset kripto seiring dengan menggeliatnya trasaksi aset tersebut di pasar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo. Ia mengatakana bahwa aset kripto merupakan barang baru di Indonesia. Untuk itu pihaknya akan mendalami lebih lanjut jenis pajak apa yang akan diterapkan.

 

BACA JUGA: Harga Ethereum Kembali Menukik Tajam

Menurut Suryo, saaat ini  otoritas fiskal sedang  membahas model bisnis kripto. Ia mengatakan kripto bisa dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila kripto dianggap sebagai mata uang atau alat tukar atas barang/jasa.

"PPN dikenakan barang dan jasa daerah pabean pertanyaan apakah kripto sama seperti itu, dan pengganti uang atau bukan atas produk itu kena barang kena pajak," kata Suryo saat Media Briefing di Kantor DJP, Senin (10/5).

BACA JUGA: Anda Ingin Sukses dengan Toko Online, Simak 5 Tips Berikut Ini

Sementara itu, kripto dikenakan pajak penghasilan (PPh) dari sudut pandang investasi. Sebab, Suryo bilang kini aset kripto diperdagangkan seperti investasi di pasar saham. Sehingga PPh akan ditarik atas capital gain.

BACA JUGA: Cristiano Ronaldo akan Tinggalkan Juventus Jika Klub Gagal Mengamankan Kualifikasi Liga Champions

"Investasi Rp 1 juta bertambah Rp 3 juta ada keuntungan sisi investor dan sebesar Rp 2 juta , dan bagaimana pemajakannya, jelas kita akan pajaki dan kita potong," ujar Suryo.



 

KOMENTAR