Pemerintah Upaya Percepat Hilirisasi Untuk Kesejahteraan Rakyat

JAKARTA, INAKORAN
Pemerintah terus berkomitmen dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) serta percepatan hilirisasi SDA yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) sebagai bentuk revisi dari PP No. 1 Tahun 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri Konferensi Pers tentang DHE SDA di Kemenko Perekonomian bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua DK OJK.
Penetapan PP ini bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik. Dalam kesempatan ini, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah menerbitkan dua peraturan pelaksanaan dari PP No. 36 Tahun 2023.
“Kementerian Keuangan telah menerbitkan KMK 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE, serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA”, terang Menkeu Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan bahwa terdapat penambahan 260 Pos Tarif HS komoditas wajib DHE SDA sesuai usulan K/L pembina sektor, sehingga menjadi 1.545 Pos Tarif.
Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai insentif berupa tarif PPh yang lebih rendah atas Bunga Deposito dan Instrumen penempatan DHE SDA, yang telah diatur di PP 123 Tahun 2015. Sri Mulyani menjelaskan bahwa untuk Deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20%, namun untuk Deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi: PPh 10% (untuk tenor 1 Bulan), PPh 7,5% untuk Deposito tenor 3 Bulan, dan PPh 2,5% untuk Deposito DHE tenor 6 Bulan.
“Kebijakan untuk memasukkan dan menempatkan DHE ini telah dijalankan di berbagai negara, mulai di Malaysia, Thailand, Vietnam, India dan Turki. Karena itu penerapan DHE SDA di Indonesia ini merupakan hal yang umum dilakukan di berbagai negara, dan di Indonesia pun sudah mulai diterapkan kebijakan memasukkan DHE ke SKI sejak sekitar tahun 2011 yang lalu”, jelas Menko Airlangga.
TAG#DEVISA, #HILIRISASI, #KEMENKEU, #EKSPORT
152121799
KOMENTAR