Pemilik dan Tamu Karaoke Diamankan Polres Majalengka

Johanes

Monday, 11-05-2020 | 21:46 pm

MDN
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Mutaqqin (kemeja putih) saat press release di Mapolres Majalengka

Majalengka,Inako

Polres Majalengka merazia tempat hiburan malam berupa karaoke yang masih buka di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bulan suci Ramadhan. Enam orang diamankan dan beberapa botol miras serta uang tunai dan kacang asin disita dari tempat kejadian.

 

BACA JUGA:   22 Orang Luka akibat kapal tangker terbakar di Pelabuhan Belawan Sumut

Razia yang digelar pada Minggu (10/5/2020) malam itu menyasar tempat hiburan yang nekad beroperasi. Salah satunya tempat hiburan yang berada di Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.

"Kami dapat informasi jika masih ada tempat hiburan yang buka di tengah PSBB dan bulan suci ini. Makanya kami langsung cek lokasi dan melakukan razia. Benar saja masih ada yang membandel beroperasi," kata Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin saat Konferensi Pers, Senin (11/5/2020).

BACA JUGA:  Pemkab Majalengka Gandeng Kejaksaan Awasi Penggunaan Dana Covid-19

Kapolres Majalengka AKBP Bismo juga mengatakan, dari lokasi tersebut pihaknya mengamankan enam orang, yakni pemilik tempat hiburan, satu orang pegawai, dua orang pengunjung pria dan dua pengunjung wanita dan Enam orang tersebut kami amankan dan semuanya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tempat karaoke itu juga akan ditutup, mengingat sudah melanggar aturan kaitan PSBB dengan adanya wabah Corona.

BACA  JUGA:  Cirebon Power Donasikan Alat Kesehatan ke Wisma Atlet

"Kami akan cek izinnya . Kami koordinasi dengan Pemkab untuk kaitan izin tersebut. Untuk tersangka selaku penyedia jasa Karaoke kemudian tersangka lainya selaku Pengunjung/tamu dijerat dengan Pasal 216 KUHPidana Jo UU RI no. 04 tahun 1984 Tentang wabah penyakit Jo Pasal 93 UU No. 06 tahun 2018, jo UU  dengan ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara atau denda sebanyak - banyaknya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),“ paparnya.

BACA JUGA:   OJK Ungkap 3 Sektor Alami Kredit Macet Gegara Pandemi Covid-19

Kapolres menegaskan, Polres Majalengka akan terus memantau tempat hiburan untuk memastikan tutup di saat pelaksanaan PSBB serta di Ramadhan ini. "Sejak awal sudah kami imbau, tapi dengan adanya temuan ini petugas di setiap wilayah akan pantau ketat untuk pastikan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi.

KOMENTAR