Pemkab Mahakam Larang Warga Buang Sampah Ke Sungai Mahakam
Pemerintah Kabupaten Mahakam melarang warga kampung Laham, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai Mahakam.
Untuk itu, pemuka kampong Laham saat ini tengah membuat draf peraturan kampung yang memuat larangan dan sanksi bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan baik ke sungai kecil maupun sungai besar seperti Sungai Mahakam.
"Sebelum peraturan kampung disahkan, tahun ini kami membuat tempat pembuangan akhir sampah dan membangun jalan menuju TPA ini, agar ketika peraturan ini terbit, kami telah memiliki solusi atas larangan membuang sampah sembarangan," ujar Petinggi Laham Yulianus Lawing, di Laham, Rabu (28/2/2018).
Ia menuturkan bahwa TPA yang dibuat tersebut satu paket dengan pengadaan tong tempat sampah yang akan diletakkan di titik tertentu depan rumah warga, sehingga total biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan TPA berikut puluhan unit tong sampahnya senilai Rp 90 juta.
Sedangkan jalan yang dibangun menuju TPA memiliki volume panjang 230 meter x 4 meter x 50 cm. Total biaya yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) yang sumbernya dari dana desa untuk pembuatan jalan ini dengan nilai Rp 257 juta.
Yulianus menuturkan bahwa pembuatan TPA dilakukan karena melalui musyawarah desa yang dilakukan baru-baru ini, perwakilan masyarakat sepakat bahwa mereka tidak ingin mengotori Sungai Mahakam dengan limbah dan sampah, karena selain terlihat jorok juga akan mencemari lingkungan.
TAG#Sampah, #Kalimantan Timur, #Pemda Mahakam, #Sungai Mahakam
182203992
KOMENTAR