Pemkot Aceh Ancam Cabut Izin Hotel Yang Melanggar Syariah

Inakoran

Monday, 22-01-2018 | 18:32 pm

MDN
Hotel Kuala Radja Banda Aceh - Tampilan Luar Hotel

ong>Banda Aceh, Inako – 

Pemerintah Kota Banda Aceh meminta semua pemilik dan pengelola hotel yang ada di Aceh untuk mematuhi Syariat Islam yang telah ditetapkan dalam perda yang ada di Banda Aceh.

Untuk itu, Pemerintah Kota banda Aceh mengancam akan mencabut izin hotel jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam.

"Kami akan cabut izin hotel jika ada pelanggaran syariat Islam. Ini komitmen kami menegakkan agama di Kota Banda Aceh," tegas Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, Sabtu (19/1/2018).

Terkait pelaksanaan Syariat Islam tersebut, Aminullah mengaku, pihaknya telah mengundang sejumlah manajemen hotel di Banda Aceh untuk meminta komitmen mereka terhadap pelaksanaan syariat Islam.

"Kami sudah melakukan pertemuan dan pihak pengelola hotel. Dalam pertemuan itu, kami tegaskan kalau terbukti ada pelanggaran syariat Islam, izin hotelnya dicabut," tegas Wali Kota.

Di hadapan manajemen hotel yang hadir, Aminullah menegaskan akan terus meningkatkan penegakan syariat Islam. Dan ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk tidak memberi ruang kepada pelanggaran syariat Islam.

Oleh karena itu, Aminullah Usman menyebutkan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada jajaran untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap hotel-hotel yang ada di Kota Banda Aceh.

"Pengawasan tersebut untuk mengantisipasi dan menutup ruang terjadinya pelanggaran syariat Islam. Kami juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif mengawasi syariat Islam," kata dia.

Untuk mendukung partisipasi masyarakat, kata dia, Pemerintah Kota Banda Aceh membuka nomor pengaduan. Masyarakat bisa menyampaikan jika ada pelanggaran syariat Islam di sekitar mereka.

KOMENTAR