Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat
Jakarta, Inako
Pemerintah Daerah DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali memberlakukan PSBB ketat mulai 14 september 2020, demikian rilis Pemprov DKI pukul 19.35 WIB, Rabu (9/9/20).
BACA JUGA:
Petahana Gelar Deklarasi Tak Perhatikan Protokol Kesehatan, Agus Salim : Ingat, anda masih Gubernur
Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
BACA JUGA:
Ansy Lema Usulkan Pantura Timor Jadi Pilot Project Pengembangan Pesisir Pantai di Perbatasan
Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang.
11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
KOMENTAR