Pemprov Jambi Ubah Lahan Eks Tambang Jadi Sawah
Jambi, Inako –
Pemerintah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi mengubah lahan bekas tambang seluas 500 hektare menjadi areal persawahan.
Menurut Bupati Merangin, Al Haris, tindakan tersebut merupakan salah satu perwujudan dari program gerakan bersama mengembalikan lahan eks penambangan emas tanpa izin (Peti) menjadi sawah (Geber Mewah).
Lahan seluas 500 hektar tersebut berlokasi di Desa Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin. Di desa tersebut, kata Haris, ada sekitar 500 hektare lahan eks penambangan emas tanpa izin yang akan disulap kembali menjadi sawah hijau.
"Jadi program Geber Mewah ini merupakan gerakan moral masyarakat yang berupaya mengembalikan sawahnya yang hilang akibat aktivitas Peti. Kini secara bertahap sawah yang hilang itu kembali," katanya, di Pangkalan, Senin.
Melalui program tersebut, Haris mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk beramai-ramai turun ke sawah, menggarap lahan eks Peti menjadi sawah untuk ditanami padi.
Bupati yakin lewat gerakan dan komitmen bersama itu, secara bertahap seluruh sawah yang hilang akan kembali lagi, sehingga ke depannya Kecamatan Pangkalan Jambu bisa menjadi lumbung padinya Kabupaten Merangin.
"Mari kita kembalikan lagi Kecamatan Pangkalan Jambu ini sebagai kecamatan penghasil beras terbesar di Merangin. Saya sangat bersyukur sekali karena masyarakat sudah tidak lagi melakukan penambangan emas ilegal tapi turun ke sawah," ujarnya.
Di kesempatan itu, Bupati menyerahkan bibit padi dan jagung kepada masyarakat. Bupati berharap bila sudah menanam padi, masyarakat bisa langsung menanam jagung di lahan eks Peti tersebut.
Bupati juga menegaskan berdasarkan penelitian laboratorium yang dilakukan, padi yang ditanam di lahan bekas penambangan emas ilegal itu tidak mengandung racun atau mercuri.
Artinya beras dari padi yang ditanam di lahan eks Peti itu aman untuk dikonsumsi, begitu juga dengan tanaman lainnya seperti jagung dan palawija lainnya.
TAG#Lahan eks tambang emas, #Areal persawahan, #Pemkab Jambi
188649538
KOMENTAR