Pendapatan Sedikit Dibawah Nilai Ini, Pantas Menerima Zakat 2108

Inakoran

Monday, 28-05-2018 | 19:03 pm

MDN
Rumah kumuh [ist.]

Jakarta, Inako



Sahabat Inako, kita pantas tidak mendapat zakat pada tahun 2018 ini? Jika pantas mendapatkannya jangan lupa bersyukur simak ya aturannya berikut ini.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan nilai Had Kifayah, standar kecukupan dasar layak menerima zakat (mustahik) fakir-miskin, di Indonesia pada 2018 rata-rata Rp3 juta per keluarga per bulan.

Direktur Pusat Kajian Strategis Baznas, Irfan Syauqi Beik, menegaskan penetapan nilai Had Kifayah 2018 oleh para ulama dan pakar dari berbagai literatur sebesar Rp3.011.142 per keluarga per bulan dan untuk perorangan Rp772.088 per kapita per bulan.

“Hasil kajian Had Kifayah yang dilakukan Puskas Baznas itu dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyaluran zakat di Indonesia,” katanya dalam diskusi publik tentang Had Kifayah di Jakarta, Rabu (23/5/2018)

Menurutnya, tiga provinsi di Indonesia yang memiliki nilai Had Kifayah 2018 terendah adalah Sulawesi Tengah sebesar Rp2.844.637 per keluarga per bulan,

Jambi Rp2.833.264 dan dan

Jawa Tengah Rp2.791.147 per keluarga per bulan.

Adapun tiga provinsi memiliki nilai Had Kifayah 2018 yang tertinggi adalah

Papua Barat sebesar Rp3.317.964 per keluarga per bulan,

Papua Rp3.340.837, dan

Nusa Tenggara Timur Rp3.363.105 per keluarga per bulan.

Lebih lanjut dijelaskan nilai Had Kifayah merupakan batas kecukupan atau standar dasar kebutuhan keluarga atau seseorang ditambah dengan kecukupan tanggungan yang ada sebagai upaya menetapkan kelayakan penerima zakat bagi fakir dan miskin sesuai kondisi wilayah dan sosio-ekonomi setempat.

Adapun penilaian yang dilakukan untuk menentukan batas kecukupan Had Kifayah, terangnya, meliputi tujuh dimensi yaitu makanan, pakaian, tempat tinggal dan fasilitas rumah tangga, ibadah, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

Nilai Had Kifayah ditentukan per keluarga dengan asumsi rata-rata setiap keluarga terdiri atas 4 orang yakni suami, istri, satu anak usia Sekolah Dasar dan satu anak lagi usia Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Ketujuh dimensi ini didasarkan pada analisis kebutuhan hidup layak dalam perspektif maqasid syariah,” ujarnya.

Irfan mengungkapkan asumsi jumlah rata-rata anggota keluarga itu bersumber dari survei Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan penentuan tingkat pendidikan mengacu pada peraturan wajib belajar yang ditetapkan pemerintah.

 

Baca juga :
 


 

Pemkot Padang Panjang Minta Mustahik Manfaatkan Zakat Untuk Usaha

 

 

Din Syamsuddin Tolak Rencana Perpres Zakat Untuk ASN Muslim

 

 

Menteri Agama: Tidak Ada Kewajiban bagi PNS Potong Gaji untuk Zakat

 

 

 

KOMENTAR