Pengamat Nilai RUU Omnibus Law Hanya Bela Kepentingan Segelintir Orang

Sifi Masdi

Monday, 20-01-2020 | 12:02 pm

MDN
Ilustrasi RUU Omnibus Law [ist]

Jakarta, Inako

Rencana pemerintah untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law kini mulai dikritisi oleh sejumlah orang dan pengamat. Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Arif Maulana menilai omnibus law hanya untuk membela kepentingan oligarki atau kepentingan pemerintah yang dijalankan oleh beberapa orang elite saja.

 

 

Hal ini diungkapkannya setelah mempelajari konsep hukum yang ada dalam RUU Omnisbus Lawa tersebut. Menurut dia, aturan yang ada di dalam RUU tersebut lebih banyak  memihak kepentingan investor.

"Konsep hukum yang menggabungkan jadi satu. Hapus revisi pasal yang dinilai menghambat investasi. Tegas dan jelas ini untuk kepentingan oligarki," kata Arif di Kantor LBH Jakarta, Minggu (19/1/2020).

Menurut Arif, pemerintah seharusnya  membuat undang-undang yang berpihak pada warga negara. Dengan demikian, undang-undang itu bukan hanya mementingkan para investor di Indonesia.

"Padahal yang dibutuhkan berpihak ke warga negara. Harusnya UUD 1945 harus melindungi rakyat Indonesia," ucapnya.

 

 

TAG#RUU, #Omnibus Law, #Oligarki

161686049

KOMENTAR