Penggunaan Produk Dalam Negeri Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Sekitar 1,67 – 1,71%

Sifi Masdi

Friday, 25-03-2022 | 18:23 pm

MDN
Penggunaan produk dalam negeri [dok:kemenkop]

 

 

Nusa Dua, Inako

Guna Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Pemerintah mengadakan Business Matching di Nusa Dua, Bali, pada 22-24 Maret 2022. Kegiatan yang bertemakan "Business Matching Pengadaan Produk Dalam Negeri dan UMKM 2022" ini menghadirkan sekitar 1.000 peserta yang berasal dari perwakilan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan industri serta para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

 

Dalam acara ini, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perdagangan Indonesia harus meningkatkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), dengan target belanja PDN (Produk Dalam Negeri) dan UMKM Tahun 2022 sebanyak Rp 400 T.

“Terdapat potensi belanja sebesar RP 1.071,4 T yang berasal dari porsi Belanja Barang dan Belanja Modal APBN sebesar Rp 538,9 T dan APBD sebesar Rp 532,5 T. Ini dapat dioptimalkan sebagai peluang pasar PDN,” kata Menperin Agus, Selasa (22-03-2022).

 

 

Adapun mengenai regulasi PDN ini tertuang dalam UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian di mana di dalamnya menjelaskan antara lain bagaimana setiap pengadaan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri, serta pekerjaannya mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara, maka wajib menggunakan produk dalam negeri.

“Dan dampak PDN ini sendiri berdasarkan Hasil Simulasi BPS, Pembelian PDN senilai Rp 400 T meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,67 – 1,71%. Jadi, jika pada tahun 2021 terdapat pertumbuhan ekonomi tumbuh sebesar 3,69%, maka dengan penggunaan PDN, ekonomi Indonesia bisa naik hingga 5,36 – 5,4%,” jelasnya.

Sementara Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan optimistis bahwa koperasi dan  UMKM dapat mencapai peningkatan alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah hingga lebih 40%.

“Saya meminta agar K/L/Pemda melihat keunggulan produk UMKM dan Koperasi dan mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Menteri Teten.

 

 

Menteri Teten juga mendorong Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM, PPKL, PLUT, Asosiasi UMKM, dan Gerakan Koperasi untuk dapat berperan aktif dalam melakukan pendampingan agar UMKM binaannya masuk ke e-katalog atau bela pengadaan. Selain itu juga dapat menyusun katalog produk usaha mikro dan kecil dan koperasi.


 

 

 

KOMENTAR