Pengusaha Properti Sambut Baik Omnibus Law Cipta Kerja

Sifi Masdi

Sunday, 11-10-2020 | 23:32 pm

MDN
Ilustrasi apartemen [dok:pupr]

 

Jakarta, Inako

Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja membawa angin segar bagi sejumlah perusahan yang bergerak di bidang properti di Tanah Air. Hal itu terjadi karena dalam aturan tersebut ada kelonggaran yang mengizinkan ekspatriat atau pekerja asing memiliki apartemen.

Analis Ciptadana Yasmin Soulisa mengatakan, pengesahan Omnibus Law akan memberbaiki permintaan di industri estate Tanah Air. Termasuk, jika ruang bagi ekspatriat atau pekerja asing mulai masuk ke Indonesia. 

"Jika asing masuk, kemungkinan saham SSIA dan BEST  yang paling diuntungkan," kata Yasmin kepada wartawan,  Minggu (11/10).

 

Ia menambahkan, jika dikaitkan dengan  pelonggaran izin untuk hak milik apartemen bagi tenaga asing, maka ini akan memberikan dampak positif untuk saham  DILD dan PWON yang bergerak di bidang properti. Ini karena, kepemilikan diperbolehkan untuk apartemen kelas menengah hingga kelas atas. 

Sedangkan Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji mengatakan, dampak omnibus law secara garis besar akan memberikan benefit yang positif terhadap sektor properti khususnya. 

"Relaksasi kepemilikan asing atas properti berpeluang menguntungkan pengembang properti bertingkat tinggi di Jakarta," ujar Nafan.


 

 

KOMENTAR