Pengusaha Sebut Kebijakan Iuran Tapera Beban Baru, Tetapi Harus Tetap Diikuti

Junny Yanti

Thursday, 06-06-2024 | 10:14 am

MDN
Direktur Perseroan SPTO Adhi Sudargo Tasmin. [Foto: Inakoran/AdickSaputra]

JAKARTA, INAKORAN.COM

Kebijakan terkait iuran tabungan perumahan rakyat ramai diperbincangkan publik. Pro dan kontra terkait kebijakan yang mengharuskan pekerja dan pemberi kerja membayar iuran, bermunculan. 

Terkait hal ini, Direktur PT Surya Pertiwi Tbk (SPTO) Adhi Sudargo Tasmin buka suara. Dia tidak memungkiri bahwa iuran Tapera memang akan menjadi beban bagi perusahaan. Namun, karena ini merupakan kebijakan pemerintah, maka harus tetap diikuti. 

“Oh iya (menjadi beban). Pasti ada dampaknya ke laporan keuangan dan cash low perusahaan,” kata Adhi saat dimintai keterangan usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Wisma Toto, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (05/06/2024).

Walau pun menjadi beban, Adhi menegaskan SPTO pasti akan tetap mengikuti kebijakan tersebut dengan membayar iuran pekerja. 
“Kalau misalnya pemerintah keluarin aturan baru, tentu kita harus ikut sebagai perusahaan. Tetap kita ikutin peraturan,”

Diketahui, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

PP Ini mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Pasal 15 menyebut besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Sementara besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

KOMENTAR