Penjualan Kosmetik Ilegal Marak di Aceh
Lhokseumawe, Inako
Penjualan kosmetik illegal belakangan ini semakin marak di Provinsi Aceh.
Dari sekian jenis produk illegal yang beredar, jenis kosmetik pemutih wajah, tercatat mendominasi peredaran kosmetik illegal di daerah itu.
Sehubungan dengan hal itu, pemerintah setempat melalui BPOM, meminta para konsumen agar waspada, karena produk tersebut dapat menimbulkan penyakit tertentu pada kulit pemakai.
Kepala Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Aceh Zulkifli di Lhokseumawe Rabu mengatakan, dari hasil temuan kosmetik ilegal, sebagian besar untuk pemutih wajah, sehingga berpotensi besar bisa merusak kulit bagi wanita.
Ia menyebutkan, sejumlah produk kosmetik tersebut ada yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk produk luar negeri banyak yang berasal dari Malaysia, sedangkan produk kosmetik ilegal dalam negeri sendiri banyak yang berasal dari Pulau Jawa.
Lanjutnya, sejumlah produk kosmetik yang dijual ilegal tersebut, tidak memiliki izin edar dari BPOM dan juga mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kulit.
Untuk jenis kosmetik pemutih mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan untuk lisptik ataupun perona wajah mengandung Rhodamin B, jelas Zulkifli.
Sementara itu, terkait upaya antisipasi peredaran kosmetik ilegal dan belum ada izin BPOM tersebut, pihaknya melakukan tiga langkah utama, diantaranya dengan melakukan sosialisasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih mengetahui dan memahami bahan-bahan berbahaya.
182254540
KOMENTAR