Petugas Bea Cukai Australia Hancurkan Tas Kulit Seharga Rp 280 Juta

Sifi Masdi

Sunday, 06-09-2020 | 11:33 am

MDN
Ilustrasi tas kulit buaya [ist]

 

Jakarta, Inako

Pemerintah Australia memperketat setiap barang impor yang masuk ke negara tersebut, apa pun jenis barang tersebut. Ini terbukti dari tindakan tegas yang dilakukan oleh tugas petugas Bea Cukai Australia.

Tim imigrasi dan perbatasan Australia, Australian Border Force atau ABF, mengatakan petugas bea dan cukai telah menghancurkan tas kulit mewah berbahan kulit buaya seharga AUS$ 26.000 atau sekitar Rp 280 juta karena memasuki Australia tanpa izin impor.

 

Tas yang bermerek Saint Laurent dibeli via daring dari salah satu butik di Prancis dan tiba di kargo depot di Perth, Australia Barat, pada Januari.

Pembeli telah menghabiskan AUS$ 26.313 (Rp 282 juta) untuk tas tangan itu, menurut pemerintah Australia, seperti yang dirilis oleh CNN, Sabtu (05/9/2020).

 

Meskipun produk buaya diizinkan masuk ke negara tersebut, aksesnya dikontrol di bawah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah (CITES) untuk memastikan produk tersebut tidak terkait dengan perdagangan satwa liar ilegal.
 

 

KOMENTAR