Pihak Arab Saudi Tidak Memberitahu Kedubes RI Soal Eksekusi Mati TKI

Inakoran

Tuesday, 20-03-2018 | 02:48 am

MDN
Ilustrasi [ist]

ong>Inakoran.com –

Pemerintahan Arab Saudi tidak memberitahukan Kedutaan Besar Republik Indonesia soal eksekusi mati terhadap tenaga kerja Indonesia atas nama Mochammad Zaini Misrin alias Slamet (47), oleh pengadilan Arab Saudi.

Mochammad Zaini Misrin alias Slamet, adalah seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menjalani eksekusi mati di Arab Saudi, Minggu (18/3/2018) waktu setempat.

Lembaga Migrant Care menyebutkan, seperti dikutip dari Jakarta Post, Zaini yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi dijatuhi hukuman mati pada 17 November 2008 setelah dinyatakan bersalah membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

Dia ditangkap pada 13 Juli 2004 lalu telah ditahan hingga 13 tahun sampai saat ini.

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan bahwa eksekusi terhadap Zaini sudah dilakukan tanpa pemberitahuan kepada mereka. Sebelumnya, Presiden Jokowi telah tiga kali meminta grasi terhadap Zaini dan orang-orang Indonesia lainnya yang dijatuhi vonis mati di Arab Saudi.

Migrant Care juga mencatat bahwa Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah meminta kepada pemerintah setempat agar kasus Zaini diinvestigasi ulang, terutama antara tahun 2011 dan 2014.

KOMENTAR