Polres Aceh Timur Tetapkan Lima Tersangka Kebakaran Sumur Minyak

Inakoran

Monday, 30-04-2018 | 18:21 pm

MDN
Sebuah sumur minyak mentah yang dikelola secara ma

Idi, Inako –

Kepolisian Resort Aceh Timur, Provinsi Aceh telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam insiden ledakan dan kebakaran sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Rabu (25/4).

Kelima tersangka yang ditetapkan yakni, Kepala Desa Pasir Putih berinisial B (51), yang memberi izin kepada para penambang dengan mengeluarkan surat izin dan perjanjian setiap minyak yang dihasilkan wajib membayar Rp5.000/drum.

Kemudian, F (34) selaku ketua pemuda setempat, terlibat karena membantu kepala desa mendata dan mengumpulkan hasil setoran dari penambang minyak ilegal tersebut.

Selanjutnya, Z (39), warga Pasir Putih, sebagai penyandang dana atau pemilik modal, J (45), sebagai pemilik lahan dengan cara menawarkan kepada penambang dan membuat perjanjian pembagian dari hasil minyak tersebut.

Sementara, A alias D (35) warga Pasir Putih, sebagai pekerja di tambang tersebut. Saat ini A dikabarkan sudah meninggal dunia di TKP saat terjadi ledakan sumur minyak.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro di Mapolres setempat di Idi, Minggu, menerangkan, hasil penyidikan telah mengamankan empat dari lima tersangka dibalik peristiwa tragis tersebut.

"Kita sudah tetapkan tersangka lima orang, empat diantaranya sudah diamankan sedangkan seorang lain sudah meninggal dunia saat ledakan terjadi," kata Kapolres didampingi Dandim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf M Iqbal Lubis.

Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur juga telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi terkait ledakan dan terbakarnya sumur minyak yang merenggut 21 korban meninggal dan 39 orang lainnya menderita luka bakar dan masih mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit.

"Dari 30 orang saksi yang diperiksa, kita tetapkan lima orang sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti telah diamankan dan kasus ini sedang dilakukan pengembangan lanjutan," ujar Kapolres.

Selain mengamankan tersangka, lanjut dia, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa, 9 unit sepeda motor dan satu becak mesin dalam keadaan terbakar.

 

Baca juga :

 

 


 


Masyarakat Ranto Aceh Timur Diminta Hentikan Penambangan Minyak Secara Ilegal

Polda Aceh Amankan Penyebar Hoax

Karang Ampar Layak Jadi Destinasi Wisata Aceh Tengah

 

 

 

 

 

KOMENTAR