Polres Sukabumi Amankan Ibu Yang Menghipnotis Anak Di Bawah Umur

Inakoran

Sunday, 28-01-2018 | 01:29 am

MDN
Pelaku Hipnotis Sasar Anak Sekolah di Sukabumi [is

ong>Sukabumi, Inako –

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, satuan Reskrim Polresta Sukabumi berhasil mengamankan seorang ibu berinisial IR (51) alias Mamah Nisa, warga Jalan Veteran I Kuta Lebak, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, lantaran yang bersangkutan melakukan penipuan terhadap belasan anak sekolah dasar di daerah itu.

"Kami berhasil menangkap tersangka yang diketahui berinisial IR (51) alias Mamah Nisa warga Jalan Veteran I Kuta Lebak, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, setelah delapan korbannya yang seluruhnya merupakan pelajar melapor," kata AKBP Susatyo.

Menurut Susatyo, tersangka menjalankan aksi dengan modus menghipnotis korban yang rata-rata anak di bawah umur.

Anak-anak yang sudah terhipnotis itu kemudian diminta bantuan oleh tersangka untuk memesankan makanan, tapi pelaku meminta barang korban dititipkan kepadanya.

Ketika anak-anak itu pergi membeli makanan, tersangka lalu mengambil semua barang berharga milik para korban berupa handphone dan barang berharga lainnya yang ada di dalam tas mereka.

Tersangka mengaku, tindakan itu terpaksa ia lakukan karena terjerat utang rentenir.

"Uang dari hasil menipu itu untuk mencicil utang saya kepada rentenir dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Susatyo mengatakan, saat diinterogasi, pelaku mengaku aksinya itu sudah dijalankannya sejak setahun yang lalu. "Kami masih menyelidiki kasus penipuan dengan cara menghipnotis korbannya, tidak menutup kemungkinan korbannya lebih banyak," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

KOMENTAR