Polresta Palembang Bekuk Sindikat Penjual Bayi

Inakoran

Tuesday, 16-01-2018 | 19:46 pm

MDN
Polresta Palembang [ist]

Palembang, Inako –

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang membekuk sindikat penjual bayi yang marak terjadi belakangan ini.

Kanit PPA Polresta Palembang Ipda Heny Kristianingsih mengatakan, aksi terakhir sindikat itu adalah kasus pembelian bayi di Serang, Banten, yang berhasil digagalkan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama dua hari.

Ipda Heny Kristianingsih, di Palembang, Senin (15/1/2018) mengatakan, pelaku berinisial MS alias Jaka, warga KP Kibabang Kelurahan Gembor Udik Kecamatan Cikande Serang ditangkap pada Sabtu (13/1).

Sebelumnya, penjual bayi Fatimah Alias Yanti (42), warga Jalan Ali Gatmir Kelurahan 13 Ilir Kecamatan IT I, Palembang dilaporkan suaminya Junaidi (44) ke polisi karena diduga telah menjual anak mereka Azmiah Aura Sasabiya (2,5) bulan.

"Setelah Fatimah ditetapkan sebagai tersangka, unit PPA langsung melakukan pengembangan. Saya dengan didampingi dua anggota langsung berangkat ke Kota Serang," kata dia.

Setelah berhasil mengendus keberadaan pelaku, Jaka berhasil diamankan saat berada di kediamannya sehingga langsung diamankan dan digiring ke Polresta Palembang, bersama Azmiah.

Pelaku JK berhasil ditangkap di rumahnya, sedangkan Azmiah juga berhasil diamankan dan sudah dikembalikan pada orang tuanya.

Perdagangan anak ini terjadi berawal Fatimah bertemu dengan Jaka di kawasan Jalan Depaten Lama Kelurahan 27 Ilir, Palembang. Fatimah pun menitipkan anaknya kepada Jaka. Jaka diketahui sudah menikah selama 12 tahun tapi belum memiliki anak.

Kemudian Fatimah yang kehidupannya kekurangan pun nekat menyerahkan bayinya ke rumah keluarga Jaka di Jalan Deptaen Lama Kelurahan 27 Ilir, Palembang, dengan imbalan uang Rp20 juta.

Sementara, dari pengakuan Jaka, ia pun nekat ingin mengasuh Azmiah, lantaran kata Fatimah, jika suaminya sudah tidak ada lagi.

KOMENTAR