TNI dan Pertamina Datangi Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Prambulih
Lokasi penyulinagan minyak mentah illegal yang terletak di Desa Air Rambang Senuling, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Prabumulih, Sumatera Selatan, berhasil dibongkar oleh tim gabungan yang terdiri dari
Meski gagal menangkap pelaku penyulingan illegal, namun tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 5 unit sepeda motor, mesin genset, selang, drum, dan tedmond yang berisi minyak mentah dan minyak yang sudah diolah.
Kapolres Prabumulih, Kapolres AKBP Andes Purwanti mengatakan, penggerebekan tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak PT Pertamina EP Asset 2 yang sebelumnya menerima laporan masyarakat. Saat itu pihaknya langsung membentuk tim khusus yang terdiri dari pihak pengamanan Pertamina, Polri dan TNI.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait ditemukannya penyulingan minyak tersebut," kata Andes saat dikonfirmasi, Jumat (2/3/2018).
Andes menjelaskan, sistem kerja yang dilakukan kawanan pelaku terbilang cukup profesional. Agar aksi itu tak diketahui, para pelaku membuat tempat penyulingan minyak mentah ilegal tersebut di dalam hutan yang sulit dilacak keberadaannya.
Menurut Andes, aksi para pelaku melanggar Undang-Undang No 22/2014 tentang Migas. "Penjara minimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar," tegasnya.
TAG#Sumsel, #Penyulingan Minyak Ilegal, #Prambulih
182222149
KOMENTAR