Polri Harus Turun Tangan Selamatkan 120 Ribu Anggota KSP Intidana Dari Praktek Curang Kepengurusan Ganda Yang Ilegal

Hila Bame

Friday, 17-01-2020 | 22:12 pm

MDN

Jakarta, Inako

 

KAPOLRI dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI diminta untuk segera mengambil langkah penyelamatan dan membekukan sementara aktivitas Kepengurusan Ganda Koperasi Simpan Pinjam (KSP) INTIDANA di Semarang versi BUDIMAN GANDI SUPARMAN,  karena dalam melaksanakan usaha Simpan Pinjam telah terjadi Tindak Pidana Penipuan terhadap sejumlah Anggota Koperasi yang telah menyimpan uangnya dalam bentuk Simpanan Berjangka, namun dananya diduga digunakan untuk kepentingan lain di luar tujuan Koperasi Simpan Pinjam menurut UU Perkoperasian, demikian rilis dari pengacara Petrus Selestinus, S.H., M.H., yang diterima redaksi Inakoran.com Jumat (17/1/20/20).


Praktek penipuan itu diduga berlangsung sejak tahun 2015 hingga sekarang, dan akibatnya Ketua KSP. INTIDANA yaitu HANDOKO, SE sudah dimintai pertanggung jawaban secara pidana dan telah ditunaikan tanggung jawab pidananya itu, namun HANDOKO, SE juga tetap dipercaya secara legal memimpin KSP INTIDANA dengan jabatan sebagai KETUA, hingga tahun 2021 melalui Rapat Anggota dan disahkan oleh Putusan Pengadilan Niaga-Negeri Semarang.

Dalam pada itu, seorang Anggota Koperasi lainnya bernama BUDIMAN GANDI SUPARMAN dengan menggunakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota yang diduga berisi keterangan palsu telah mengangkat dirinya menjadi Ketua KSP INTIDANA sehingga Dualisme Kepengurusan dalam KSP INTIDANA tidak terelakan terjadi hingga saat ini. Dualisme Kepengurusan ini terjadi sejak November 2015 hingga sekarang sehingga menyebabkan tidak kurang dari 120 ribu anggota KSP INTIDANA berada dalam ketidakpastian hukum dalam menuntut hak.


Kemelut dalam tubuh KSP INTIDANA bermula dari kondisi tidak sehat yang dialami oleh KSP INTIDANA sejak pertengahan tahun 2014 dan untuk itu pada Januari 2015 Kementerian Koperasi dan UMK RI sudah memperingatkan agar KSP INTIDANA melakukan perbaikan dengan cara menghentikan penghimpunan dana dll. karena berdasarkan hasil Audit Internal dari Tim Pengawas bahwa kondisi KSP INTIDANA berada dalam keadaan tidak sehat dan diperingatkan agar kegiatan menghimpun dana simpanan dihentikan dan lebih banyak meningkatkan pinjaman kepada anggota, namun hal itu diabaikan oleh KSP INTIDANA.

Fakta dimana KSP INTIDANA berada dalam Dualisme Kepengurusan, yaitu kepengurusan KSP INTIDANA dengan Ketuanya HANDOKO, SE dkk. yang diangkat berdasarkan Keputusan Rapat Anggota pada Desember 2015 dan dikukuhkan dalam putusan perdamaian Pengadilan Negeri-Niaga Semarang dalam perkara No. 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga-Smg, tanggal 17 Desember 2015 dan Kepengurusan KSP Intidana dengan Ketua Umumnya BUDIMAN GANDI SUPARMAN dkk. berdasarkan Berita Acara Rapat Anggota tanggal 1 November 2015 dan tanggal 27 Februari 2016, sehingga semakin menambah panjang persoalan hukum yang dihadapi oleh Anggota KSP INTIDANA, terutama ketidapastian tentang siapa yang berhak mewakili KSP INTIDANA secara ke dalam dan keluar, manakala terjadi tuntutan hukum dari Anggota KSP INTIDANA di Pengadilan Negeri sebagaimana selama ini terjadi.


Kondisi adanya Dualisme Kepengurusan.KSP INTIDANA terutama kepengurusan versi BUDIMAN GANDI SUPARMAN yang ilegal ini diduga mendapat dukungan bersifat KKN oleh sejumlah pejabat Kementerian Koperasi, baik dari Deputi Kelembagaan maupun Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM RI, karena meskipun praktek curang dibawah Kepengurusan yang Ilegal KSP INTIDANA ini sudah berkali-kali dilaporkan pada Kementerian Koperasi dan UKM RI sejak Juni 2019, namun tidak ada tanggapan sama sekali dari Deputi Kelembagaan maupun Deputi Pengawasan, malahan Kemenkop dan UKM RI dinilai tetap berpihak kepada bahkan mengakomodir Kepengurusan Ganda Ilegal an. BUDIMAN GANDI SUPARMAN,  terkait dengan upaya memperebutkan asset KSP INTIDANA yang disebut-sebut bernilai trilunan rupiah tsb. namun tidak dikelola secara profesional dan transparan untuk kepentingan Anggota Koperasi, melainkan untuk elit-elit tertentu dalam KSP INTIDANA secara melawan hukum. 


Karena itu sikap Kementerian KOPERASI dan UKM RI pada era Menteri KOPERASI dan UKM RI dipimpin oleh ANAK AGUNG GEDE NGURAH PUSPA YOGA, yang sama sekali tidak mengawasi atau mengawasi tetapi tidak melakukan penindakan bahkan membiarkan  KSP INTIDANA melakukan pelanggaran yang merugikan 120.000 (seratus dua puluh ribu) Anggota KSP INTIDANA dalam keadaan ketidakpastian hukum, kini diharapkan MENTERI KOPERASI dan UKM RI Teten Masduki dan POLRI turun tangan menyelematkan kepentingan Anggota KSP INTIDANA terutama dana masyarakat yang disimpan melalui SIMPANAN BERJANGKA dari praktek usaha curang yang dilakukan oleh segelintir oknum a/n. BUDIMAN GANDI SUPARMAN yang menamakan diri KSP INTIDANA dalam Dualisme Kepengurusan.


Pada saat ini Kepengurusan Ganda KSP INTIDANA, versi pimpinan BUDIMAN GANDI SUPARMAN dkk. diangkat hanya berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Anggota yang diduga bersumber dari "Tindak Pidana Memasukan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik" dan untuk itu akan dilaporkan ke POLRI Cq. POLDA JAWA TENGAH sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara memasukan keterangan palsu kedalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 jo 378 jo. 266 KUHP dengan permintaan agar Polri segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap semua pimpinan KSP INTIDANA versi Kepengurusan Ganda an. BUDIMAN GANDI SUPARMAN dkk. termasuk Notaris pembuat Akta Berita Acara Rapat Anggota KSP INTIDANA Ny. ZULAICHA, SH. MH, dan beberapa pejabat dari Kementerian Koperasi dan UKM karena diduga ikut dalam membantu proses pendaftaran Pengurus KSP INTIDANA versi keterangan palsu, masing-masing Sdr. DRS. SETYO HERIANTO dan SULEKHAN dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

 

 

KOMENTAR