PPATK Sebut Transaksi Fraud di Asuransi Jiwasraya Sekitar Rp 100 Triliun
Jakarta, Inako
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengaku menemukan indikasi fraud dalam transaksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak tahun 2008. Ia mengatakan transaksi fraud atau terindikasi pidana terjadi sejak 2008 hingga 2020 yang berjumlah Rp 100 triliun.
"Transaksi yang dimaksud sudah disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang selanjutnya dilakukan proses klarifikasi secara pro justitia," kata Dian kepada wartawan pekan lalu.
Ia menambahkan bahwa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi ini adalah perusahaan manajer investasi (MI), pengurus atau direksi Jiwasraya, terdakwa Benny Tjokrosaputro (BT) dan Heru Hidayat (HH).
"Serta perusahaan-perusahaan yang diduga dimiliki atau dikendalikan oleh HH atau BT termasuk pengurus atau direksi perusahaan-perusahaan tersebut,” tambah Dian.
TAG#PPATK, #Asuransi Jiwasraya, #Kejaksaan Agung, #Transaksi Fraud, #Tindak Pidana
188660001
KOMENTAR