PPKM Diperpanjang Hingga 6 September 2021

JAKARTA, INAKORAN
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 hingga level 4 mulai berlaku 31 Agustus 2021 hingga 6 September 2021 pengguna KRL tetap melaksanakan prokes
BACA:
Real Madrid Gagal Daratkan Mbappe di Santiago Bernabeu
Vice president corporate secretary KAI Anne Purba menyampaikan penjelasan mengenai syarat-syarat terbaru naik KRL di masa perpanjangan PKM mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Ia menegaskan bahwa KA commuter tetap memberlakukan dokumen perjalanan naik KRL
Pada masa perpanjangan PPKN tersebut pengguna juga tetap diwajibkan menunjukkan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun ujarnya dalam keterangan resmi Selasa 31 Agustus 2021
BACA:
Info Harga Emas Spot dan Comex, 1 September 2021
Sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran menteri perhubungan nomor 58 tahun 2012 1 penumpang KRL masih wajib menunjukkan STRP surat keterangan dari instansi atau perusahaan maupun dokumen lainnya sesuai aturan
Para pengguna dihimbau mengikuti protokol kesehatan secara ketat antara lain dengan mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat tangan tambahan di stasiun stasiun.
Sejalan dengan itu KA commuter tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelayanan kepada para penggunanya mulai dari penggunaan masker ganda dengan dengan penggunaan masker medis yang dilapis masuk kain sebagaimana direkomendasikan kementerian Kesehatan atau penggunaan masker N95 kn95 atau kf94 KRL
KA commuter terus berkomitmen selama masa pandemi ini untuk menyelenggarakan transportasi yang aman nyaman dan sehat untuk seluruh pengguna, katanya.
TAG#KA CMMUTER, #KAI, #PPKM
200687096
KOMENTAR