PPKM Diperpanjang Hingga 6 September 2021

Hila Bame

Wednesday, 01-09-2021 | 09:21 am

MDN
Stasiun KA comuter arah Rangkasbitung Lebak Banten Foto: INAKORANCOM

 

JAKARTA, INAKORAN

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 hingga level 4 mulai berlaku 31 Agustus 2021 hingga  6 September 2021 pengguna  KRL tetap melaksanakan prokes 


BACA: 

Real Madrid Gagal Daratkan Mbappe di Santiago Bernabeu

 


Vice president corporate secretary KAI Anne Purba menyampaikan penjelasan mengenai syarat-syarat terbaru naik KRL di masa perpanjangan PKM mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Ia menegaskan bahwa KA commuter tetap memberlakukan dokumen perjalanan naik KRL


 Pada masa perpanjangan PPKN tersebut  pengguna juga tetap diwajibkan menunjukkan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun ujarnya dalam keterangan resmi Selasa 31 Agustus 2021
 

BACA: 

Info Harga Emas Spot dan Comex, 1 September  2021


Sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran menteri perhubungan nomor 58 tahun 2012 1 penumpang KRL masih wajib menunjukkan STRP  surat keterangan dari instansi atau perusahaan maupun dokumen lainnya sesuai aturan
 

Para pengguna dihimbau mengikuti protokol kesehatan secara ketat antara lain dengan mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat tangan tambahan di stasiun stasiun.

Sejalan dengan itu KA commuter tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelayanan kepada para penggunanya mulai dari penggunaan masker ganda dengan dengan penggunaan masker medis yang dilapis masuk kain sebagaimana direkomendasikan kementerian Kesehatan atau penggunaan masker N95 kn95 atau kf94 KRL
 

KA commuter terus berkomitmen selama masa pandemi ini untuk menyelenggarakan transportasi yang aman nyaman dan sehat untuk seluruh pengguna,  katanya. 

TAG#KA CMMUTER, #KAI, #PPKM

200687096

KOMENTAR