Praktik pinjaman online terus memakan korban

Hila Bame

Sunday, 30-05-2021 | 12:42 pm

MDN
[ilustrasi]

 

JAKARTA, INAKORAN

Financial teknologi (Fintek) telah berkembang pesat sejak 2017 hingga hari-hari ini memakan korban mencapai 2.600 orang di seluruh Indonesia.  Berkali-kali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat agar waspada dengan pinjaman online atau pinjol.

Karakter Pinjol abal-abal sebagai berikut:

Pertama, tawaran pinjaman melaui aplikasi WhatsApp maupun pesan singkat lainnya. Yang kedua, rate bunga biasanya tinggi jauh diatas bunga bank meski dengan imbal pengurusan yang mudah.  Ketiga Pinjol yang resmi, rate bunga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan acuan Bank Indonesia. 

Langsung hapus jika ada tawaran melalui aplikasi yang disebutkan diatas, kata pejabat OJK. 


BACA:  

OJK Kembali Rilis Pinjaman Online Ilegal


Mengapa namanya Financial teknologi (Fintek) ?

 

Pesatnya kemajuan teknologi dan informasi bebasis smartphone (telpon pintar)  merubah wajah bisnis di muka bumi dari yang konvensional bertransformasi ke digital. Murahnya biaya, pada sebagian sektor bisnis menjadi andalan pada bisnis berbasis teknologi. 

 

Jika dulu berhutang kepada rentenir dengan bunga tinggi, maka sekarang bunga tetap tinggi tetapi kita tidak perlu datang ke rumah rentenir untuk meminjam cukup dengan layanan Peer to Peer (arti harafiah dari ujung jari ke ujung jari) antara peminjam dan pengutang. Dengan memencet tombol, uang beralih ke rekening peminjam. Mudah bukan.  

 

 Fintech mampu menggantikan peran lembaga keuangan formal seperti bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan Fintech yang merupakan Inovasi Keuangan Digital sebagai aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis,dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.

 

Salah satu jenis jasa keuangan berbasis teknologi informasi  yang cukup populer saat ini adalah model Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi / Fintech  peer-to-peer (P2P) Lending.

 

Lalu mengapa makan korban lebih banyak?

Meminjam, bukan untuk beli kulkas. Beli alat elektronik main game dan kesenangan dunia lainnya. Meminjam untuk berusaha. Dengan berusaha ada keuntungan lalu bayar pokok pinjaman dan bunga. Tidak masalah kan?

Bhima Yudhistira,  Ekonom INDEF, mengatakan sebaiknya masyarakat ke bank atau koperasi untuk meminjam jika ingin berusaha. 

"Pinjam satu juta rupiah, memang gampang sekali  melaui Pinjol. Bahkan pinjaman Pinjol lima ribu rupiah tercatat dalam sejarah Indonesia" ujarnya. 

Awalnya memang bagus cuma sayangnya masyarakat menggunakan Pinjol untuk konsumtif seperti untuk jalan-jalan, beli alat rumah tangga yang sama sekali bukan upaya produktif.

 Bank juga menawarkan pinjaman tanpa agunan dengan rate 8 sampai 12% per tahun.  Sementara pinjol menawarkan rate   30% 40% meski untuk jangka 3 bulan, jelas ga benar itu, tegas Bhima. 

BPR atau Koperasi sesungguhnya masih menjadi pilihan ketimbang Pinjaman online,  tutup Bhima. 

 

Bhima Yudhistira, Ekonom Indef
 

Jangan pinjam untuk sesuatu yang tidak produktif. Misalnya cuma pengen ganti hp baru dengan model yang lebih keren. Maraknya aplikasi  pinjol ini membuat angka Peminjam aktif pinjol di Indonesia capai 18 juta orang.

Dari sisi hukum, bisa laporkan balik ketika diteror dan diperlakukan buruk karena korbannya sudah sangat banyak.

 

KOMENTAR