Presiden Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Tunjuk Menteri Bahlil Jadi Ketua

Timoteus Duang

Wednesday, 07-08-2024 | 11:01 am

MDN
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melantik delapan pejabat Eselon II di Kementerian Investasi/BKPM pada Rabu (31/7/2024). FOTO: Instagram @bahlillahadalia

JAKARTA, INAKORAN.com - Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan investasi di Ibu Kota Nusatara. Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Senin (5/8/2024).

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu, Satgas ini dipimpin oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Adapun tugas satuan ini meliputi, pertama, mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra.

Baca juga: Istana Bantah Presiden Jokowi Cawe-cawe dalam Perpanjangan Masa Bakti Pengurus PDI Perjuangan

Kedua, menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN.

Ketiga, mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN.

Keempat, melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN.

Baca juga: Cegah Bobby Nasution Lawan Kotak Kosong, PDI Perjuangan Berpotensi Usung Edy Rahmayadi

Kelima, meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN.

Keenam, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN. Ketujuh, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal.

Kedelapan, menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi; dan

Baca juga: Antiklimaks Pengakuan Benny Ramdhani: Dulu Berani Sebut Sosok T, Kini Bilang Tidak Tahu

Kesembilan, mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.

 

KOMENTAR