Presiden Biden dan Ketua DPR AS Sepakat Naikkan Pagu Utang
Jakarta, Inako
Ancaman Amerika Serikat (AS) gagal membayar utang akhir bisa teratasi setelah Presiden AS Joe Biden dan Ketua DPR Kevin McCarthy sepakat menaikkan plafon utang pemerintah federal menjadi US$ 31,4 triliun atau setara Rp 467,86 kuadriliun (kurs Rp 14.900) hingga 1 Januari 2025.
BACA JUGA: Sri Mulyani: Dialog Indonesia dan Australia Atasi Tantangan Masa Depan
Kesepakatan tersebut membuat AS tercegah dari kemungkinan gagar bayar (default). Kesepakatan tersebut selanjutnya diajukan ke Kongres untuk pemungutan suara.
Berita yang dilansir Reuters menyebutkan bahwa negosiasi antara Biden dan McCarthy dilakukan via panggilan telepon. Kesepakatan tersebut dibahas selama kurang lebih 90 menit pada Sabtu malam waktu setempat.
BACA JUGA: AS Gagal Bayar Utang, Kena Jebakan China
Meski belum dirinci isi kesepakatan tersebut, Biden dan McCarthy diklaim sepakat untuk menaikkan batas utang selama dua tahun sembari membatasi pengeluaran selama kurun waktu tersebut. Kesepakatan ini juga mencakup beberapa persyaratan kerja tambahan terkait program bagi orang miskin.
McCarthy berharap bisa menyelesaikan draft rancangan undang-undang (RUU) tersebut pada pekan ini. Setelah itu, McCarthy berniat kembali membahasnya dengan Biden dan memutuskan kata sepakat bersama pada Rabu mendatang.
BACA JUGA: Presiden Biden Bertemu DPR AS Bahan Ancaman Gagal Bayar Utang
Sebelumnya, Biden dan McCarthy sempat bertemu pada Senin (22/5), di mana target kenaikan plafon utang AS menjadi US$31,4 miliar alias Rp 466 triliun (asumsi kurs Rp14.863 per dolar AS) gagal disepakati.
Di lain sisi, Menteri Keuangan AS Janet Yellen mewanti-wanti ancaman gagal bayar utang pada Juni ini karena pemerintah tak lagi punya uang. Oleh karena itu, ia berharap ada kesepakatan soal rencana menaikkan batas utang yang telah diajukan.
KOMENTAR