Presiden Jokowi Berhentikan Heru Budi sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta
JAKARTA, INAKORAN.com - Presiden Joko Widodo memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta. Keputusan Presiden (Kepres) pemberhentian Heru Budi diteken Jokowi pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Adapun alasan pemberhentian tersebut, yakni karena masa jabatan Heru Budi sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta telah habis pada Kamis, 17 Oktober 2024.
BACA JUGA: Bambang Pacul Ungkap Internal PDI Perjuangan Terbagi 3 Faksi Soal Dukungan ke Pemerintahan Prabowo
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Jakarta,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Dalam Kepres itu, Presiden Jokowi mengangkat Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta yang baru.
BACA JUGA: Walau Tidak Masuk Kabinet, NasDem Tegaskan Tetap Berada di Barisan Prabowo-Gibran
“Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” tambah Ari.
Teguh sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sementara itu, Heru Budi akan tetap menjadi Kepala Sekretariat Presiden.
TAG#Inakoran, #Politik, #Heru Budi, #DKI Jakarta
184019150
KOMENTAR