Presiden Jokowi Disomasi, Terancam Digugat ke Pengadilan Jika …

Timoteus Duang

Wednesday, 06-12-2023 | 17:57 pm

MDN
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus memberikan keterangan pers di Kementerian Sekertariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12/2023). FOTO: Dok. pribadi Petrus Selestinus

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Presiden Jokowi disomasi sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara pada Rabu (6/12/2023).

 

Presiden diberi waktu tujuh hari sejak Rabu siang untuk memenuhi sejumlah tuntutan yang dilayangkan melalui Kementerian Sekertaris Negara.

Presiden diminta untuk mengakhiri anomali dalam pemerintahan saat ini dengan menormalisasi kehidupan politik dan hukum. Penormalan itu dilakukan dengan,

Pertama, mengembalikan Aparatur Negara, Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, MK dan lain-lain pada fungsi yang sesungguhnya dan kembalikan netralitas Aparatur Negara susuai UU.

Baca juga: Advokat TPDI & Perekat Nusantara Somasi Presiden Jokowi

Kedua, menghentikan segala bentuk intimidasi dan penekanan oleh Aparat Penegak Hukum terhadap tokoh-tokoh politik dan sosial budaya yang melakukan aktivitas politik maupun budaya.

Ketiga, menghentikan segala bentuk Nepotisme yang terkait dengan Dinasti Politk Presiden Jokowi.

Keempat, membenahi KPK dan segera kembalikan kedigdayaan KPK sesuai dengan cita-cita reformasi.

Kelima, menghentikan praktik penyalahgunaan wewenang dalam segala bentuk terutama yang bersumber dari Dinasti Politik dan Nepotisme.

Baca juga: Ganjar Janji Berikan Akses Pendidikan Tanpa Batas untuk Penyandang Disabilitas

Keenam, menghentikan praktik politik menyandera tokoh politk tertentu yang sedang bermasalah dengan hukum, untuk melanggengkan dinasti dan nepotisme dalam pilpres 2024.

Jika somasi ini tidak diindahkan, Presiden Jokowi akan digugat ke pengadilan karena dinilai telah melakukan “Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Negara atau Pejabat Pemerintahan”.

Dalam keterangan pers yang diterima Inakoran Rabu siang, TPDI dan Perekat Nusantara akan menggugat Presiden Jokowi ke pengadilan jika dalam kurun waktu 7 x 24 jam, tuntutan-tuntutan ini tidak diindahkan.

 

KOMENTAR