PT TWC Resmi Kelola Taman Mini Indonesia Indah

Sifi Masdi

Sunday, 04-07-2021 | 12:02 pm

MDN
Taman Mini Indonesia Indah [ist]

 

 

 

Jakarta, Inako

Pemerintah lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) menyerahkan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kepada ke BUMN PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko. 

Perusahaan negara yang bergerak di sektor pariwisata itu secara resmi menjadi pengelola baru TMII setelah menandatangani kerja sama dengan Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta. 

BACA  JUGA: Atasi Praktek Rentenir, KemenkopUKM Siap Perkuat Koperasi Pedagang Pasar

"Melalui penandatanganan ini, maka per 1 Juli 2021 TMII akan dikelola PT TWC sebagai mitra kerja sama pemanfaatan dengan jangka waktu selama 25 tahun," kata Direktur Utama PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero) Edy Setijono. 

Penandatangan dilakukan oleh Sekretaris Kemensesneg Setya Utama dan Direktur Utama PT TWC Edy Setijono, disaksikan langsung Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

BACA  JUGA:  Biden memerintahkan penyelidikan serangan ransomware terbaru

Edy berharap agar keberadaan TMII bisa menjadi representasi keragaman dan kekayaan potensi bangsa Indonesia yang juga memikat para insan global untuk berkunjung ke Indonesia. 

 

"Keberadaan TMII diperlukan untuk melestarikan budaya dan nilai asli Indonesia serta membangun karakter bangsa dengan semangat persatuan dengan keberagaman. Melalui kerja sama pemanfaatan TMII, diharapkan tercipta sebuah landmark Indonesia yang juga mengoptimalkan wisatawan global nantinya," kata Edy. 

BACA  JUGA: UMINDO Targetkan Pendampingan Pelatihan Kewirausahaan Berbasis Digital Kepada 10.000 UMKM

Seperti diketahui selama kurang lebih 44 tahun TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, yaitu yayasan berafiliasi dengan Keluarga Cendana. Pengelolalan saat itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.

Tetapi saat ini Kemensetneg mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021.


 

KOMENTAR