Puluhan Botol Miras di Majalengka Diamankan dalam KRYD Polsek Jatiwangi

Johanes

Sunday, 23-02-2020 | 19:36 pm

MDN
Puluhan botol miras berbagai jenis diamankan anggota Polsek Jatiwangi saat KRYD

Majalengka, Inako

Polsek Jatiwangi, melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (22/2/2020). Dalam kegiatan ini, 43 botol minuman keras (miras) berbagai jenis berhasil diamankan

43 botol miras pabrikan tersebut diamankan dari warung milik seorang warga berinisial B di Blok Jumat RT03/RW12, Desa Burujul Wetan, Kecamatan Jatiwangi.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Jatiwangi Kompol Asep S Fiqih, mengatakan, operasi terhadap peredaran minuman keras itu dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman karena tidak di pungkiri akibat dari minuman keras tersebut dapat menyebabkan tindak kejahatan lainnya. 

‘’Kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan seperti keributan, tawuran dan tindak kejahatan lainnya yang berawal dari pengaruh minuman keras, dan kegiatan operasi cipta kondisi itu akan terus ditingkatkan guna meminimalisir kejadian yang ditimbulkan dari minuman keras tersebut," ucap Kapolsek Jatiwangi, Kompol Asep S Fiqih.

Operasi pemberantasan miras ini akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Majalengka guna menjaga situasi tetap kondusif.

 

 

KOMENTAR