Ramai-ramai Soal Elpiji 3 Kg, Bahlil: Jangan Urusan Kecil Semuanya ke Presiden, Seolah Menterinya Gak Kerja

Timoteus Duang

Monday, 03-02-2025 | 15:10 pm

MDN
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

JAKARTA, INAKORAN.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pendistribusian gas elpiji 3 kg ke masyarakat. Elpiji 3 Kg tidak lagi dijual oleh pengecer, melainkan harus melalui pangkalan resmi.

Kebijakan ini membuat masyarakat kesulitan mendapat Elpiji  3 Kg sejak diberlakukan pada Sabtu (1/2/2025).

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyebut, kebijakan ini belum dikoordinasikan dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Ya itu kan jangan semua hal ke Presiden," ujar Bahlil di Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025).

Menurut Bahlil, urusan-urusan kecil seperti gas elpiji ini tidak perlu dilaporkan pada presiden, karena presiden memiliki banyak Menteri sebagai pembantu.

Baca juga: Kenapa Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Melon?

“Menteri ini kan pembantu presiden. Jangan urusan-urusan kecil-kecil semuanya ke presiden. Nanti seolah-olah nggak ada Menterinya yang kerja.”

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa, jika ada yang keliru dalam kebijakan ini, biarlah Menteri yang meluruskan.

"Sudahlah, kalau itu benar-benar, dan salah itu, biarlah menteri yang akan menjalankan dan meluruskan kalau ada yang keliru," imbuh Bahlil.

Baca juga: Anggaran MBG Ditambah Rp100 Triliun, Sri Mulyani: Pelaku UMKM Bakal Untung

Agar elpiji 3 Kg bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, pemerintah tengah berusaha meningkatkan status beberapa pengecer menjadi pangkalan.

“Kalau pengecer-pengecer yang jauh, saya lagi membuat aturan agar mereka, statusnya dinaikkan menjadi pangkalan, tidak menjadi pengecer,” tegas Bahlil.

Saat ditanya tentang mekanisme perubahan status itu, Bahlil menegaskan bahwa hal itu masih diatur. “Lagi saya atur sekarang.”

Baca juga: Kenapa Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Melon?

 

KOMENTAR