Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Wajib Lapor dan Bimbingan Ke Bapas Jakpus
Rizieq Shihab resmi keluar dari penjara dan menghirup udara bebas usai mendapatkan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Rizieq Shihab bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kepala Rutan Bareskrim.
Baca juga:
Menteri Teten Ajak Nelayan Kelola Sektor Kelautan Lewat Koperasi
Sebagai informasi, Rizieq Shihab harus menjalani hukuman dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Rizieq Shihab pada awalnya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, Mahkama Agung memotongnya menjadi dua tahun.
Rizieq Shihab sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat. Kemenkumham menjelaskan masa percobaan bebas bersyarat Riziek Shihab sampai 10 Juni 2024.
Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 atau 2/3 dari masa tahanan.
Namun Rizieq Shihab belum seutuhnya bebas murni. Dia masih harus wajib lapor dan bimbingan ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
Rizieq Shihab sebelumnya ditahan sejak 12 Desember 2020 dan akan bebas murni pada 10 Juni 2023.
Sementara itu, tim advokasi Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu langsung menuju kediamannya di Petamburan.
Pihak keluarga akan mengadakan acara syukuran dan Rizieq hanya akan berkumpul bersama keluargaya tanpa adanya jadwal ceramah.
KOMENTAR