RUU P2SK: Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Secara Merata

Hila Bame

Wednesday, 21-12-2022 | 12:43 pm

MDN
Suminto, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan

 

 

JAKARTA, INAKORAN

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi upaya reformasi sektor keuangan yang sangat penting untuk mendukung upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara merata di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


 

baca:  

Menkeu : APBN Untuk Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia

 


Momentum Penetapan RUU P2SK sangat relevan di tengah dinamika perekonomian global dan domestik yang masih dipenuhi ketidakpastian serta tantangan yang perlu segera diantisipasi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan, Suminto, menyebut RUU ini mencakup perubahan pada 17 undang-undang yang sudah ada sebelumnya.

Baik dari sisi otoritas sektor keuangan seperti undang-undang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta undang-undang yang terkait dengan industri jasa keuangan, seperti undang-undang perbankan, perbankan syariah, dana pensiun, pasar modal, asuransi, lembaga keuangan mikro dan lainnya.



“Diharapkan reformasi sektor keuangan dapat kita lakukan baik pada sisi kelembagaan otoritas maupun dari sisi industri,” ungkap Suminto dalam sesi wawancara pada live streaming BTV, Selasa (20/12).

Suminto menguraikan, dari sisi kelelmbagaan otoritas, RUU P2SK memberikan penguatan kepada otoritas sektor keuangan seperti BI, OJK, LPS maupun Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), untuk memastikan otoritas sektor keuangan dapat melaksanakan pengaturan dan pengawasan sektor keuangan dengan lebih baik.

Selain itu, juga dapat tersedia protokol yang lebih baik dalam melakukan pencegahan dan penanganan krisis keuangan. 

“Kemudian dari sisi industri jasa keuangan, berbagai pengaturan kita perbaiki dan sempurnakan, sehingga sektor keuangan kita diharapkan betul-betul dapat berfungsi lebih baik sebagai lembaga intermediasi yang efisien dan produktif mendukung pertumbuhan ekonomi serta dapat dijaga stabilitas sektor keuangan kita yang lebih baik,” ungkapnya.

Menurut Suminto, kombinasi antara berfungsinya sektor keuangan dengan baik serta dapat terjaganya stabilitas sistem keuangan merupakan kunci yang sangat penting dalam menopang dan mendukung pembangunan serta pertumbuhan ekonomi, terlebih pada momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi .

Di samping itu, Suminto juga memastikan bahwa industri jasa keuangan serta instrumen-instrumen inovasi terkini dapat dengan baik diatur dan diawasi oleh OJK.

Termasuk didalamnya aset digital termasuk aset kripto yang merupakan inovasi teknologi di sektor keuangan yang perlu mendapatkan pengaturan dan pengawasan yang sama dengan instrumen di sektor keuangan.

“Aset digital termasuk aset kripto merupakan inovasi teknologi di sektor keuangan yang saat ini berkembang dengan pesat dan mendapatkan minat yang sangat besar dari masyarakat, khususnya kalangan generasi muda dan milenial terutama dalam 3 tahun terakhir.

Kita dapat melihat bahkan jumlah investor ritel aset kripto sudah melebihi jumlah investor di pasar modal. Tentu diperlukan pengaturan dan pengawasan yang baik untuk memastikan perlindungan bagi konsumen dan investor,” ungkapnya.

Tentu, reformasi sektor keuangan melalui RUU P2SK ini akan menjadi bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan agenda reformasi struktural lainnya.

Sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil akan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan.

Dengan begitu, RUU P2SK diharapkan dapat menjawab tantangan fundamental sektor keuangan Indonesia seperti tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan. 

 

 

KOMENTAR