Sambo Gugat Keputusan KKEP, Pengamat Ingatkan Hakim Jangan Sampai “Masuk Angin”

Timoteus Duang

Friday, 23-09-2022 | 14:33 pm

MDN
Bambang Rukminto

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto menilai keputusan Ferdy Sambo menggugat hasil sidang etik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan membuahakan hasil. Bambang mengatakan, tidak ada celah bagi PTUN memenangkan gugatan Sambo itu.

 

"Dengan proses sidang komite kode etik profesi sampai banding yang menyatakan harus dipecat, sebenarnya tidak ada celah untuk PTUN mengabulkan gugatan FS. Kecuali hakim PTUNnya “masuk angin”," kata Bambang pada Jumat (23/9/2022).

Bambang menegaskan bahwa keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo bersifat final. Walaupun demikian, Bambang meminta proses di PTUN mesti dikawal ketat.

Selain itu, Bambang juga meminta jajaran kepolisian segera menyelesaikan berkas perkara Ferdy Sambo.

 


Baca juga

Konsorsium 303 Diduga Terhubung dengan Jaringan Perdagangan Orang di Kamboja


 

"Problemnya adalah BAP FS masih belum lengkap atau masih dikembalikan jaksa pada kepolisian. Apa kekurangan dari BAP itu juga perlu dikawal," ungkap Bambang.

Dia juga mengingatkan para jaksa dan hakim di pengadilan untuk berlaku adil seadil-adilnya dalam penegakan kasus Sambo ini. Jangan sampai hukuman yang dijatuhkan tidak maksimal dan tidak sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Jangan sampai jaksa bahkan hakim di pengadilan masuk angin. Sehingga FS dituntut tidak maksimal dan hakim memvonis dengan hukuman minimal," kata Bambang.

 

KOMENTAR