SBN bisa Dicairkan? Ini Jawaban Ekspert Keuangan
JAKARTA, INAKORAN
Pesatnya perkembangan teknologi memudahkan investor memilih ragam instrumen investasi.
Jika dulu, investor harus datangi kantor penjualan saham maupun obligasi, maka pada kekinian cukup peer to peer, atau arti secara harafiah dari ujung jari ke ujung jari.
Bank pasar yang telah eksis, telah lakukan praktik jual uang kepada pedagang pasar untuk mendapatkan keuntungan dari recehan pengusaha yang saat ini dikenal sebagai UMKM. Tujuan investasi tentu mendapatkan keuntungan.
Covid-19, mendorong rakyat Indonesia untuk berinvestasi pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) karena dinilai paling aman dari ketakutan kehilangan aset oleh karena iklim usaha ditenggelamkan dampak pandemi.
Dalam investasi SBN ini tidak hanya garansi keamanan saja yang akan didapatkan, tapi juga mendapatkan jaminan imbal hasil setiap bulannya.
Bagaimana Mencairkan SBN?
SBN bisa dicairkan dengan cara Dijual
Dengan Investasi pada SBN (Surat Berharga Negara), tentu saja bisa dicairkan.
Cara pertama untuk mencairkan SBN adalah dengan cara menjualnya di pasar sekunder.
Pasar sekunder adalah bursa atau pasar tempat surat berharga diperjualbelikan antar investor setelah terlaksananya penawaran pada pasar perdana atau primer.
Namun perlu dipahami bahwa tidak semua produk SBN bisa dijual di pasar sekunder. Sebab hanya produk SBN yang bersifat tradable seperti Obligasi Ritel Negara (ORI) dan Sukuk Ritel (SR) yang bisa diperjualbelikan.
Ketika ORI dan SR dijual di pasar sekunder, perlu memahami bahwa ada dua potensi yang bisa muncul yakni capital gain (untung) atau capital loss (rugi).
Jadi perlu cermat menentukan momen penjualannya. Jangan lupa juga kalau pencairan SBN dengan cara ini memuat beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1. Penjualan di Pasar Sekunder dapat dilakukan setelah berakhirnya masa Minimum Holding Period sesuai yang tercantum pada memorandum informasi tiap SBN Tradable.
2. Nominal penjualan SBN yang bisa dilakukan melalui aplikasi dengan jumlah tertentu.
Dicairkan dengan Fasilitas Early Redemption
Lalu bagaimana dengan produk SBN non-tradable seperti Saving Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST)?
Masih bisa mencairkan produk SBN ini dengan fasilitas early redemption.
Early redemption sendiri adalah fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok SBN oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo. Dengan fasilitas ini maka bisa mencairkan SBN lebih awal sebelum masa jatuh tempo.
Menariknya dalam proses early redemption ini, tidak akan dikenakan penalti ataupun biaya karena tidak ada biaya pelunasan (redemption cost) yang ditetapkan pemerintah. Namun demikian perlu dipahami bahwa besaran kupon yang diterima oleh investor setelah pencairan awal ini akan disesuaikan dengan jumlah kepemilikannya.
Seperti saat menjual ORI dan ST, Untuk mengajukan early redemption SBR dan ST, perlu memenuhi persyaratannya sebagai berikut:
1. Minimal pembelian Rp2 juta atau 2 unit untuk setiap transaksi pembelian di mitra distribusi.
2. Nilai yang dapat dicairkan minimal Rp1 juta dengan kelipatan 1 unit atau Rp 1 juta.
3. Maksimal dana yang bisa dicairkan adalah 50 persen dari total kepemilikan investor.
4. Investor hanya bisa melakukan Early Redemption di periode yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
5. Investor mengajukan pencairan awal di platform mitra distribusi.
Keuntungan Lain Investasi SBN
Tidak hanya bisa dan mudah dicairkan, namun berinvestasi pada SBN juga akan mendapatkan beberapa keuntungan lain seperti:
1. Mendapat jaminan dan garansi keamanan yang berarti dari pemerintah.
2. Pajak yang dibayar lebih rendah dari deposito (deposito 20%, SBN 10%)
3. Imbal hasil yang didapatkan lebih tinggi dari rata-rata bunga deposito bank BUMN
4. Kupon (imbal hasil) dapatkan setiap bulannya akan menjadi passive income
5. Adanya jaminan pembayaran kupon (bunga) dan pokok oleh negara
6. Bisa ikut mengambil bagian dalam kontribusi pembangunan negara
KOMENTAR