Sejumlah Guru Besar Siap jadi Amicus Curiae dalam Perkara Mardani H. Maming

Timoteus Duang

Monday, 07-10-2024 | 11:16 am

MDN
Prof. Topo Santoso, Guru Besar Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam acara bedah buku hasil eksaminasi terhadap kasus Mardani H. Maming di Eastparc Hotel, Yogyakarta, Sabtu (5/10/2024).

YOGYAKARTA, INAKORAN.com – Sejumlah guru besar dari berbagai universitas di Tanah Air menyatakan kesediaan menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara bedah buku “Mengungkap Kesalahan & Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming” yang diselenggarakan di Eastparc Hotel Yogyakarta, Sabtu (5/10/2024).

 

Salah satu guru besar yang menyatakan kesediaannya adalah Prof. Topo Santoso, Guru Besar Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Prof. Topo menyebut, ada banyak kekeliruan dalam proses peradilan kasus Mardani Maming.

“Mengingat banyaknya kekeliruan yang terjadi dalam proses peradilan, maka saya bersedia untuk memberikan, bisa dalam bentuk legal opinion, atau dalam bentuk amicus curiae. Bagi saya amicus curiae itu sebetulnya semacam nasihat, kita memberi masukan tapi juga menasihati.”

Baca juga: Tim Eksaminasi Sebut Jam Tangan Richard Mille dalam Kasus Mardani H. Maming Tidak Penuhi Syarat sebagai Alat Bukti

Senada, Guru Besar Universitas Islam Indonesia, Prof. Hanafi Amrani juga menyatakan kesediaan menjadi amicus curiae. Prof. Hanafi menegaskan, dirinya tidak mempunyai kepentingan apa-apa dalam kasus ini.

“Terkait dengan amicus curiae, saya kira kita siap. Itu kan sahabat pengadilan. Orang ketiga yang tidak berperkara di situ diperkenankan untuk memberikan masukan-masukan kepada pengadilan.”

Pernyataan serupa juga disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dr. Mahrus Ali. “Saya pribadi siap kalau diminta membuat amicus curiae. Masalahnya kan kami sudah membuat anotasi terhadap putusan ini.”

Baca juga: UII Yogyakarta Selenggarakan Acara Bedah Buku Hasil Eksaminasi Putusan Kasasi MA Atas Kasus Mardani H. Maming

Sementara itu, Guru Besar Universitas Diponegoro, Prof. Yos Johan Utama sudah terlebih dahulu mengirimkan amicus curiae-nya ke pihak Penasihat Hukum dan juga ke Mahkamah Agung.

“Saya kira untuk amicus curiae sudah saya kirimkan. Sudah saya berikan ke PH, ke Mahkamah Agung,” ujar Prof. Yos yang hadir secara daring dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Indonesia ini.

 

KOMENTAR