Tim Eksaminasi Sebut Jam Tangan Richard Mille dalam Kasus Mardani H. Maming Tidak Penuhi Syarat sebagai Alat Bukti
YOGYAKARTA, INAKORAN.com – Tim eksaminasi putusan Mahkamah Agung atas kasus tindak pidana korupsi Mardani H. Maming menyebut, Jam Tangan Richard Mille yang digunakan sebagai alat bukti kasus ini, tidak memenuhi syarat sebagai barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP.
Hal ini tertuang dalam buku “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming.” Buku ini merupakan hasil eksaminasi yang dilakukan Center for Local law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Salah satu kesimpulan eksaminasi ini menyebut, jam tangan mewah Richard Mille yang dijadikan bukti dalam kasus Mardani H. Maming, tidak memiliki kualitas sebagai alat bukti.
“Jam Tangan Richard Mille RM 11-03 NTPT (dan Jam Tangan Richard Mille RM 11-02 NTPT) adalah Jam Tangan yang dipesan dan dibeli sendiri oleh Alm. Henry Soetio dan diambil sendiri oleh Alm. Henry Soetio di Pacific Place Jakarta.”
“Jam Tangan Richard Mille RM 11-03 NTPT tersebut tidak pernah diserahkan kepada Mardani H. Maming. Barang tersebut tidak memenuhi syarat sebagai barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP sehingga tidak memiliki kualitas sebagai barang bukti.”
Adapun buku “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming,” dibedah pada Sabtu (5/10/2024) di Eastparc Hotel Yogyakarta.
TAG#Mardani H. Maming, #Kasasi Mardani Maming, #Kasus Mardani H. Maming
184817623
KOMENTAR